Menu Tutup

Teori Keadilan Aristoteles

Teori Keadilan Aristoteles

Teori Keadilan Aristoteles – Dalam teori keadilan atau justice yang dicetuskan oleh Aristoteles, terdapat lima macam perbuatan atau kategori keadilan, masing-masing:

1. Keadilan Komunikatif

Keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang namun tanpa melihat jasa-jasanya.

Contohnya adalah, pemberian sanksi kepada seseorang, tanpa melihat jasa atau jabatan orang tersebut. Contoh lain seorang ibu yang memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang sudah dilakukan oleh anak-anaknya terhadap ibunya.

2. Keadilan Distributif

Aristoles mengemukakan bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

Keadilan distributif ialah suatu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.

Contohnya, Andi bekerja selama 30 hari sedangkan Bima bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Andi dan Bima, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Andi menerima Rp.1000.000,- maka Bima harus menerima Rp 50.000. Tetapi jika besar hadiah yang diterima oleh Andi dan Bima sama, hal tersebut justru tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

Seorang karyawan akan tetap diberikan gaji atau honor setiap bulannya dengan apa yang sudah menjadi prioritas di perusahaan tersebut, juga prestasi yang telah karyawan tersebut berikan terhadap perusahaannya itu.

Untuk terciptanya sebuah keadilan maka harus dipertimbangkan juga tentang kesamaan dan ketidaksamaan yang akan memengaruhi penilaian.

3. Keadilan Kodrat Alam

Keadilan kodrat alam ini merupakan perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contohnya, jika kita membantu orang dalam kesulitan maka hakikatnya akan membantu kita juga.

4. Keadilan Konvensional

Keadilan konvensional merupakan keadilan yang terjadi saat seseorang telah mematuhi peraturan khususnya peraturan perundang-undangan. Contoh, warga negara yang mematuhi aturan lalu-lintas.

5. Keadilan Perbaikan

Keadilan perbaikan adalah apabila seseorang sudah berusaha untuk memulihkan nama baik seseorang yang namanya sudah tercemar. Contohnya, orang yang minta maaf kepada korban lewat media atau secara langsung minta maaf karena telah melecehkan nama baik si korban.

Aristoteles menjelaskan, keadilan distributif berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat.

Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga.

Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.  

Sedangkan keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

Jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka sudah sepantasnya si pelaku dikenakan hukuman. Karena, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang telah mapan atau sudah terbentuk.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course