Menu Tutup

Sejarah Teori Hukum

Sejarah Teori Hukum

Sejarah Teori Hukum – Teori hukum memiliki tujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian.

Teori tentang hukum dipelajari sejak zaman dahulu oleh para ahli hukum Yunani maupun Romawi, yakni dengan membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya.

Sejarah teori hukum ini pada hakikatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradaban manusia mengatur kehidupannya.

Fase-fase perkembangan teori hukum ini dapat digambarkan sebagai berikut:

1800 sebelum Masehi

Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenal dengan “Code Chammurabi”, sebagai undang-undang yang tertua dalam peradaban manusia.

Abad ke-5 sebelum Masehi

Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani, abad ke-5 SM. Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yg tercatat sepanjang sejarah itu.

Subtansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum, dan keadilan. Intinya Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

Zaman Romawi

Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.

Abad Pertengahan (Abad ke-5 sampai dengan ke-15)

Abad Pertengahan, yaitu masa peralihan antara zaman purba ke zaman modern. Zaman pertengahan ini berlangsung selama sepuluh abad dari abad ke-5 s/d 15 sesudah masehi.

Permulaan Abad Modern

Pada zaman ini pemikiran hukum dan keadilan mendapat warna ketuhanan yang sangat padat, terutama pengaruh agama kristen. Saat itu tercatat nama Thomas Aquinas.

Zaman Renaisance (Abad ke-16)

Zaman pasca pertengahan disebut zaman Renaisance, yaitu zaman saat manusia menemukan dirinya kembali. Manusia membebaskan dirinya dari ikatan agama dan kepercayaan kehidupannya pada kekuatan pikiran atau rasionya.

Puncaknya di Itali, zaman ini tercatat nama Niccolo Machiavelli, menyamakan hukum dengan kekuasaan. Grotius juga menegaskan pentingnya akal, seandainya Tuhan tidak ada atau tidak mempedulikan manusia, menurut prinsipnya 2X2=4, dan Tuhan tidak pernah mengubahnya menjadi delapan.

Abad ke-17

Pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara lebih tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yg kemudian mengakibatkan perpecahnya aliran ini menjadi dua aliran besar, yaitu:

Aliran hukum alam yang irrasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio Tuhan.
Aliran hukum alam yang rasional, yakni hukum alam itu bersumber pada rasio manusia.

Ada nama-nama yang menonjol Hugo de Groot (1583-1645), Samuel von Pufendor (1632-1694), Christian Thomasius (1655-1728), Benedictus de Spinoza (1632-1677) dan John Locke (1632-1704).

Abad ke-18

Pikiran manusia sebagian dipengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitis-mekanis. Jika abad ke-17 para ahli cenderung menerangkan sesuatu, namun pada abad ke-18 pemikiran hukum mengarah ke penilaian terhadap sesuatu. Nama-nama yang tercatat pada abad ini Immanuel Kant(1724-1804) dan Jean Jacgues Rousseau (1712-1778).

Abad ke-19 sampai ke-20

Terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif.

Sedangkan abad ke-20 melahirkan dua aliran besar, yaitu Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.

Sebagian besar teori hukum abad ini didominasi pendekatan analitis mekanis dan akhirnya pendekatan analitis organis pada abad ke-20.

Perkembangan sejarah teori hukum terus berlanjut seiring waktu dan konteks sosial yang berubah. Pendekatan baru dan pandangan baru terus muncul untuk memahami dan membahas hukum dalam konteks modern.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course