Menu Tutup

Sejarah Perkembangan Konstitusi

Sejarah Perkembangan Konstitusi

Sejarah Perkembangan Konstitusi – Konstitusi adalah dokumen tertulis atau serangkaian aturan yang mengatur dan mengontrol kekuasaan dalam suatu negara atau organisasi. Sejarah perkembangan konstitusi dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno, di mana beberapa negara seperti Yunani kuno dan Roma kuno memiliki konstitusi tertulis untuk mengatur pemerintahan mereka.

Di Eropa, konstitusi modern dimulai pada abad ke-18, ketika Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis membawa perubahan besar dalam cara pemerintahan beroperasi. Konstitusi Amerika Serikat, yang diratifikasi pada tahun 1787, dianggap sebagai salah satu dokumen konstitusional paling berpengaruh dalam sejarah dunia.

Sejak itu, banyak negara di seluruh dunia mengadopsi konstitusi mereka sendiri. Sebagai contoh, konstitusi Jepang diratifikasi pada tahun 1947 setelah kekalahan mereka dalam Perang Dunia II, sementara konstitusi Republik Rakyat Tiongkok diratifikasi pada tahun 1954.

Sejak saat itu, konstitusi modern menjadi lebih umum, dengan banyak negara mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari proses transisi demokratis atau sebagai bagian dari upaya reformasi konstitusional. Di beberapa negara, konstitusi telah mengalami perubahan dan amandemen untuk mengakomodasi perubahan dalam tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Zaman Yunani Kuno

Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak bangsa Yunani Kuno yang memiliki beberapa kumpulan hukum pada tahun 624-404 SM.

Athena pernah memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi. Sedangkan Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada waktu itu konstitusi hanyalah kumpulan dari peraturan-peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.

Di Yunani Kuno, konstitusi dipandang sebagai dokumen tertulis yang mengatur kekuasaan dan pembagian kekuasaan dalam negara-kota atau polis. Beberapa negara-kota di Yunani, seperti Athena, Sparta, dan Korintus, memiliki konstitusi tertulis yang dianggap sebagai perwujudan terbaik dari tatanan politik mereka.

Konstitusi Athena, yang disusun oleh Solon pada abad ke-6 SM, merupakan contoh penting dari konstitusi di Yunani Kuno. Konstitusi ini dianggap sebagai landasan dasar bagi demokrasi modern, karena memperkenalkan konsep persamaan di depan hukum dan hak untuk memilih dan dihakimi secara adil. Konstitusi ini juga membentuk badan hukum yang independen untuk menangani masalah hukum dan politik, yang dikenal sebagai “dewan seribu”.

Di sisi lain, konstitusi Sparta, yang dikenal sebagai “hukum Lycurgus”, merupakan contoh dari bentuk pemerintahan aristokrasi di mana kekuasaan politik terpusat pada kelompok elit penguasa atau oligarki. Konstitusi ini menetapkan hukum dan aturan yang sangat ketat dan membatasi kebebasan individu demi menjaga disiplin dan ketaatan dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, konstitusi Yunani Kuno mengatur cara negara-kota di Yunani diatur dan dijalankan. Mereka mendasarkan kekuasaan pada pemerintahan rakyat dan aristokrasi, dan menyediakan kerangka hukum untuk menyelesaikan konflik dan memelihara keseimbangan kekuasaan dalam masyarakat. Namun, penting untuk dicatat bahwa konstitusi Yunani Kuno tidak mengatur hak asasi manusia dan tidak melindungi hak-hak individu seperti yang dilakukan oleh konstitusi modern.

Zaman Romawi Kuno

Pada saat kekaisaran Roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna. Yaitu merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

Konstitusi Romawi Kuno merujuk pada serangkaian hukum tertulis dan kebiasaan yang mengatur sistem pemerintahan dan hukum di Republik Romawi dan Kekaisaran Romawi pada masa lampau. Konstitusi Romawi Kuno berkembang seiring dengan sejarah Romawi dan memengaruhi perkembangan sistem hukum di seluruh dunia, termasuk dalam sistem hukum modern.

Beberapa dokumen penting yang membentuk Konstitusi Romawi Kuno antara lain:

  1. The Twelve Tables (Tabelae Duodecim): Tabel ini merupakan dokumen tertulis pertama yang membentuk Konstitusi Romawi Kuno. Disusun pada tahun 450-449 SM, tabel ini berisi hukum yang diterapkan secara universal dan mencakup segala hal mulai dari pernikahan, warisan, dan perbudakan.
  2. Lex Hortensia: Hukum ini disahkan pada tahun 287 SM dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada majelis rakyat (plebisit) dalam membuat keputusan hukum. Ini menandai langkah penting dalam demokratisasi sistem hukum Romawi.
  3. Constitution of the Roman Republic: Konstitusi ini terdiri dari tiga elemen penting yaitu Senat, Komisi Tinggi dan Majelis Rakyat. Konstitusi ini mengatur struktur dan fungsi dari ketiga elemen ini serta hak dan kewajiban masing-masing elemen.
  4. Corpus Juris Civilis: Ini adalah sebuah kumpulan undang-undang dan hukum Romawi yang disusun pada abad ke-6 Masehi. Karya ini merupakan satu dari sumber paling penting tentang hukum Romawi dan berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum di Eropa dan sebagian besar negara di seluruh dunia.

Konstitusi Romawi Kuno terus berevolusi selama berabad-abad dan membentuk dasar dari banyak sistem hukum modern.

Zaman Rasulullah SAW

Pada abad ke VII Nabi Muhammad yang telah membentuk sistem politik yang sesuai dengan visi agamanya dengan mendirikan negara Madinah. Sistem kekuasaan dan ketentuan yang mengatur keberadaan rakyat Madinah dituangkan dalam Dokumen Piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang dibentuk pada tahun 622 M.

Konstitusi Madinah dikategorikan sebagai undang-undang dasar yang tertulis yang pertama yang di dalamnya mengatur kekuasaan politik, hak-hak asasi manusia, pengelolaan urusan masyarakat, Konstitusi Madinah merupakan dokumen yang mendasari terbentuknya sebuah negara,

Menurut Munawir Sadzali, batu-batu dasar yang telah diletakkan oleh Konstitusi Madinah sebagai landasan untuk mengatur masyarakat madinah yang majemuk adalah:

  1. Semua penduduk Islam meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas,
  2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dengan komunitas-komunitas lain didasarkan pada prinsip-prinsip:
  • Bertetangga baik,
  • Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama,
  • Membela mereka yang teraniaya,
  • Saling menasihati,
  • Menghormati kebebasan agama.

Zaman Eropa modern

Pada abad XVII kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana, telah mengakhiri kekuasaan raja yang absolut dan menggantikannya dengan sistem parlementer dan terjadinya ketegangan dalam masyarakat yang memunculkan adanya konstitusi untuk mengatur kehidupan negara.

Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi di Eropa yang pertama oleh Raja Louis ke XVI, dan sejak saat itu negara-negara di dunia dalam pengaturan kehidupan kenegaraannya mendasarkan pada konstitusi.

Teori Du contract social dari JJ Reuseau yang menerangkan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedang hukum merupakan ekspresi kehendak umum (rakyat).

Pandangan Reusseau sangat memengaruhi timbulnya hak-hak dan kemerdekaan rakyat yang terkenal dengan deklarasi hak-hak rakyat Perancis De Declaration des Droit d l’home et du citoyen, dimulai dari deklarasi ini yang mengilhami Konstitusi Perancis tahun 1791, khususnya yang menyangkut hak asasi.

Setelah peristiwa ini maka muncul konstitusi dalam bentuk yang tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

Konstitusi modern Eropa dimulai pada abad ke-18 dengan Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Setelah itu, banyak negara di Eropa mengadopsi konstitusi mereka sendiri yang terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang dikembangkan selama revolusi tersebut.

Salah satu konstitusi Eropa modern yang paling terkenal adalah Konstitusi Amerika Serikat, yang diratifikasi pada tahun 1787. Konstitusi ini menetapkan dasar-dasar pemerintahan Amerika Serikat dan melindungi hak-hak individu seperti kebebasan berbicara, agama, dan pers, serta hak untuk memiliki senjata api dan hak atas hakim yang adil.

Di Eropa, banyak negara mengadopsi konstitusi mereka sendiri setelah abad ke-18. Konstitusi Perancis diratifikasi pada tahun 1958, sedangkan konstitusi Jerman diratifikasi pada tahun 1949. Konstitusi Uni Eropa juga disusun dan diratifikasi oleh negara-negara anggotanya.

Konstitusi modern di Eropa biasanya menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mereka juga menetapkan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Beberapa negara di Eropa juga telah mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari proses transisi demokratis atau sebagai bagian dari upaya reformasi konstitusional. Misalnya, konstitusi Spanyol diubah pada tahun 1978 setelah kematian diktator Francisco Franco, sementara konstitusi Rusia diubah pada tahun 1993 setelah keruntuhan Uni Soviet.

Demikian pembahasan Sejarah Perkembangan Konstitusi. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course