Menu Tutup

Pengertian Teori Hukum menurut Ahli

Pengertian Teori Hukum menurut Ahli

Pengertian Teori Hukum menurut Ahli – Sebelum ke pembahasan tentang teori hukum, terlebih dahulu disampaikan pengertian teori itu sendiri. Kata teori berasal dari kata theoria (Bahasa Latin) yang berarti perenungan, dan thea (Bahasa Yunani) yang menyiratkan sesuatu yang disebut realitas. Dari kata dasar thea inilah kemudian muncul istilah teater yang berarti pertunjukan atau tontonan.

Pengertian lain dari teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial.

Secara khusus, teori adalah seperangkat konsep atau konstruk, definisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistematis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat yang terjadi.

Tiga hal yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengenal lebih lanjut tentang teori, yakni:

  1. Teori merupakan suatu proporsi yang terdiri dari kontrak yang sudah didefinisikan secara luas sesuai dengan hubungan unsur-unsur dalam proporsi tersebut secara jelas;
  2. Teori menjelaskan hubungan antarvariable sehingga pandangan yang sistematik dari fenomena yang diterangkan variabel-variabel tersebut dapat jelas;
  3. Teori menerangkan fenomena dengan cara merincikan variabel yang saling berhubungan.

Dalam penelitian, ada enam fungsi teori, masing-masing:

  1. Sebagai penyusun generalisasi atas fakta-fakta;
  2. Menjadi kerangka orientasi untuk pengumpulan, pengolahan, dan analisa data;
  3. Pembuat prediksi terhadap fenomena baru yang akan terjadi;
  4. Pengawas lowongan dalam pengetahuan dengan cara deduksi;
  5. Sebagai rujukan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian;
  6. Sebagai kerangka penalaran logis.

Aplikasi Teori dalam Penelitian

Penelitian Kuantitatif

Dalam penelitian kuantitatif teori ditempatkan di awal rencana penelitian (deduktif) yang bertujuan untuk menguji suatu teori. Dengan kata lain menentukan teori terlebih dahulu, selanjutnya mengumpulkan data untuk menguji dan menguji teori dengan hasil penelitian.

Peneliti kemudian menguji teori dengan membuat sebuah hipotesa yang mengandung variabel yang diukur menggunakan unsur-unsur instrumen.

Penempatan Teori dalam Penelitian Kuantitatif

  • Pada bagian pendahuluan, merupakan pendekatan deduktif yang dapat ditemui di jurnal. Tetapi pembaca akan sulit membedakan dasar teori dari bagian-bagian lain;
  • Dalam tinjauan pustaka, merupakan perluasan logis atau bagian dari pustaka. Namun pembaca akan sulit memandang teori karena terpisah dengan tinjauan ilmiah pustaka;
  • Setelah hipotesa, dapat menjelaskan bagaimana dan mengapa variabel-variabel itu berhubungan. Tetapi penulis dapat memasukkan lebih banyak teori setelah hipotesa dan menghilangkan diskusi tambahan tentang asal dan penggunaan teori;
  • Pada bagian terpisah, pembaca akan lebih memahami teori dan memungkinkan pembaca untuk dapat mengidentifikasi penelitian. Tetapi pembaca tidak akan mudah menghubungkan dengan bagian-bagian lain proses penelitian.

Penelitian Kualitatif

Dalam penelitian kualitatif, tidak dimulai dengan sebuah teori untuk menguji atau membuktikan. Sebuah teori dapat muncul selama pengumpulan data dan tahap-tahap analisa penelitian yang akan digunakan dalam proses penelitian sebagai dasar perbandingan dengan teori lain.

Seorang peneliti berkewajiban menyusun suatu teori baru dengan menggunakan model induktif pemikiran atau logika. Peneliti memulai dengan mengumpulkan informasi rinci dan membentuk kategori atau tema hingga muncul sebuah teori atau pola.

Penempatan dan perencanaan teori atau pola dalam penelitian dimaksudnya untuk membandingkan penelitian dengan penelitian lain.
Teori dapat menjadi hasil akhir penelitian kualitatif. Jika teori ditemukan di bagian awal suatu penelitian maka dapat dipandang sebagai teori yang sedang berkembang.

Teori Hukum

Berikut definisi dari beberapa ahli:

Hans Kelsen

Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya.

Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, maksudnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.

Friedman

Menurut Friedman, Teori Hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. Disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin tori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri.

Ian Mc Leod

Ian Mc Leod menjelaskan bahwa Teori Hukum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum, aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum.

John Finch

John Finch menerangkan bahwa, Teori Hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi.

Teori hukum akan mempertanyakan hal-hal seperti: mengapa hukum berlaku, apa dasar kekuatan yang mengikatnya, apa yang menjadi tujuan hukum, bagaimana hukum dipahami, apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat, apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum, apakah keadilan itu, dan bagaimana hukum yang adil.

Demikian Pengertian Teori Hukum Menurut Ahli. Semoga bermanfaat.

Baca juga:
Bagikan yuk!
Posted in Course