Menu Tutup

Pengertian Politik Hukum menurut Pakar

Pengertian Politik Hukum menurut Pakar

Pengertian Politik Hukum menurut Pakar – Banyak istilah yang digunakan dalam ruang lingkup studi politik hukum. Secara terminologi, ada yang menyebut politik hukum dengan istilah politic of law, legal policy, politic of legislation, politic of legal product, dan politic of legal development.

Berikut adalah pengertian politik hukum menurut beberapa pakar:

Mahfud MD

Mahfud MD mendefinisikan politik hukum merupakan legal policy atau arahan hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum atau penggantian hukum lama.

Ibnu Emil AS Pelu

Politik hukum sebagai pernyataan kehendak (politic approach), kebijaksanaan hukum yang diambil oleh penguasa negara atau penyelenggara negara (meliputi lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga legislatif), penerapan hukum, penegakan hukum, fungsi lembaga penegak hukum dan yang tidak kalah penting adalah tentang kesadaran hukum.

Bintan Saragih

Bintan Saragih menjelaskan politik hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu dirubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau hukum mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintahan dapat berlangsung baik dan tertib sehingga tujuan negara secara bertahap dapat terwujud.

Mochtar Kusumaatmadja

Adapun Mochtar Kusumaatmadja merumuskan politik hukum (rechts politiek) adalah kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam rangka pembaharuan hukum. Yakni meliputi hukum mana yang perlu dibentuk (diperbaharui, diubah, atau diganti) dan hukum mana yang perlu dipertahankan agar secara bertahap dapat mewujudkan tujuan negara.

Abdul Manan

Berikutnya Abdul Manan, menjelaskan politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Padmo Wahjono

Padmo Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.

Abdul Hakim Garuda Nusantara

Abdul Hakim mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau diterapkan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu yang meliputi:

  • Pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada
  • Pembangunan hukum, berisi pembaharuan hukum, dan pembentukan hukum baru
  • Penegasan fungsi penegak hukum
  • Peningkatan kesadaran hukum

T.M. Radhie

mengatakan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang akan berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembagan hukum yang akan dibangun.

Objek Kajian Politik Hukum

Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan tentang apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi suatu kenyataan sosial.

Soehino menjelaskan politik hukum merupakan proses pembentukan ius constituendum dari ius constitutum, berisi:

  • Mengarahkan dan menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat;
  • Cara dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

Abdul Manan menjelaskan bahwa Politik Hukum merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh penguasa negara. Terdapat lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, Yakni:

  • Masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak;
  • Penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut;
  • Materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku;
  • Proses pembentukan;
  • Tujuan politik hukum nasional.

Mahfud MD mengatakan bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:

Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan,
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Sedangkan J Van Apeldorn berpendapat bahwa politik hukum sebagai politik perundangan-undangan yang artinya politik hukum tersebut menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course