Menu Tutup

Teori Hukum tentang Kontrak, Apa Saja?

Teori Hukum tentang Kontrak

Menurut Munir Fuady terdapat beberapa teori hukum tentang kontrak, yaitu teori-teori yang berdasarkan prestasi kedua belah pihak. Berikutnya adalah teori-teori yang berdasarkan formasi kontrak.

Teori-teori berdasarkan Prestasi Kedua Belah Pihak

Teori-teori berdasarkan prestasi kedua belah pihak, menurut Roscoe Pound, sebagaimana yang dikutip Munir Fuady terdapat berbagai teori kontrak:

1.Teori Hasrat (Will Theory)

Teori hasrat tersebut menekankan kepada pentingnya “hasrat” (will atau intend) dari pihak yang memberikan janji. Ukuran dari eksistensi, kekuatan berlaku serta substansi dari suatu kontrak diukur dari hasrat tersebut.

Menurut teori tersebut yang terpenting dalam suatu kontrak bukan apa yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak tersebut, tetapi apa yang mereka inginkan.

2. Teori Tawar Menawar (Bargaining Theory)

Teori tawar-menawar merupakan perkembangan dari teori “sama nilai” (equivalent theory) dan sangat mendapat tempat dalam negara-negara yang menganut sistem Common Law.

Adapun teori sama nilai tersebut menjelaskan bahwa suatu kontrak hanya mengikat sejauh apa yang dinegosiasikan (tawar menawar) dan kemudian disetujui oleh para pihak.

3. Teori Sama Nilai (Equivalent Theory)

Teori sama nilai mengajarkan bahwa suatu kontrak baru mengikat jika para pihak dalam kontrak tersebut memberikan prestasinya yang seimbang atau sama nilai (equivalent).

4. Teori Kepercayaan Merugi (Injurious Reliance Theory)

Teori ini menjelaskan bahwa kontrak sudah dianggap ada jika dengan kontrak yang bersangkutan sudah menimbulkan kepercayaan bagi pihak terhadap siapa janji itu diberikan sehingga pihak yang menerima janji tersebut karena kepercayaannya itu akan menimbulkan kerugian jika janjinya tidak terlaksana.

Teori-teori Berdasarkan Formasi Kontrak

Dalam ilmu hukum terdapat empat teori yang mendasar dalam teori formasi kontrak, yaitu:

1.Teori Kontrak Defacto

Kontrak de facto (implied in-fact) adalah kontrak yang tidak pernah disebutkan dengan tegas tetapi ada dalam kenyataan, pada prinsipnya dapat diterima sebagai kontrak yang sempurna.

2. Teori Kontrak Ekpresif

Bahwa setiap kontrak yang dinyatakan dengan tegas (ekspresif) oleh para pihak, baik dengan tertulis atau pun secara lisan, sejauh memenuhi syarat-syarat syahnya kontrak, dianggap sebagai ikatan yang sempurna bagi para pihak.

3. Teori Promissory Estoppel

Teori ini disebut juga dengan detrimental reliance, dengan adanya penyesuaian kehendak diantara pihak jika pihak lawan telah melakukan sesuatu sebagai akibat dari tindakan-tindakan pihak lainnya yang dianggap merupakan tawaran untuk suatu ikatan kontrak.

4. Teori Kontrak Quasi (pura-pura)

Teori kontrak quasi disebut juga quasi contract atau implied in law, dalam hal tertentu apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu, maka hukum dapat dianggap adanya kontrak di antara para pihak dengan berbagai konsekuensinya, meskipun dalam kenyataannya kontrak tersebut tidak pernah ada.

Anda sudah membaca teori hukum tentang kontrak, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course