Menu Tutup

Pengertian Law Firm dan Layanan Law Firm

Pengertian Law Firm (Firma Hukum) dan Layanan Law Firm

Law Firm atau dalam bahasa Indonesia disebut Firma Hukum adalah salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa advokat berpengalaman untuk membantu mengatasi permasalahan hukum. Law firm dapat dibentuk sebagai sebuah kemitraan atau sebagai sebuah perusahaan dengan struktur kepemilikan yang berbeda-beda.

Biasanya, law firm menyediakan layanan hukum untuk individu, perusahaan, organisasi, dan pemerintah. Tujuan dari law firm adalah untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi klien mereka dalam berbagai masalah hukum yang dihadapi.

Law Firm yang baik dan memiliki prestasi dibangun dengan kerja keras para pendiri dan mitra perusahaan. Umumnya, Firma Hukum membantu proses peradilan. Namun, terkadang Firma Hukum juga membantu penyelesaian masalah di luar jalur peradilan.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman bagaimana proses dan gugatan hukum bekerja. Padahal, untuk memperoleh keadilan, seorang individu harus memahami bagaimana proses hukum bekerja.

Tanpa adanya konsultasi hukum dengan baik sebelum mengajukan gugatan, seseorang akan mendapatkan risiko hukum yang pada akhirnya akan semakin merugikan.

Untuk menghindari risiko hukum ketika hendak mengajukan gugatan, sebaiknya seorang individu melakukan konsultasi hukum. Segala kondisi, risiko dan potensi keberhasilan dapat ditanyakan dan dibedah lebih dalam ketika menjalani konsultasi hukum.

Baca juga: Konsultan Hukum Pertambangan di Indonesia

Di sini adalah peran penting Firma Hukum sebagai penyedia layanan bantuan konsultasi hukum. Law Firm akan memberi layanan dari Lawyer/Advokat berpengalaman serta berpengalaman sesuai bidang yang ditangani.

Tujuan utama Law Firm adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama team.

Adapun layanan hukum yang disediakan oleh Law Firm antara lain:

Pelayanan secara Non-Litigasi dan Litigasi

Non-Litigasi adalah pelayanan jasa hukum dengan cara di luar peradilan, seperti mediasi dan negosiasi. Sementara Litigasi adalah pelayanan jasa hukum yang melalui proses peradilan.

Hukum Pidana dan Perdata

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur keseluruhan hukum dalam suatu Negara. Sedangkan Hukum Perdata lebih mengatur hubungan antar individu dalam suatu negara dan seringkali dipengaruhi norma-norma sosial.

Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan berisi seperangkat aturan yang mengatur pola interaksi antara manusia dan alam demi tercapainya keseimbangan alam yang harmonis.

Hukum Teknologi dan Informasi

Kemajuan teknologi yang semakin pesat mendorong diterbitkannya hukum teknologi dan informasi. Secara umum, hukum teknologi mengatur segala aspek-aspek legal yang berlangsung di internet.

Perburuhan dan Ketenagakerjaan

Hukum perburuhan merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Sehingga, masing-masing pihak memahami kewajiban dan hak satu sama lain.

Dalam memilih Law Firm untuk konsultasi hukum, diperlukan ketelitian yang cukup tinggi. Pilihlah Law Firm yang telah berhasil menyelesaikan berbagai macam kasus hukum yang menyediakan jasa hukum profesional berkualitas tinggi agar dapat memberikan solusi.

Sekian penjelasan singkat mengenai Law Firm. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan konsultasi hukum yang berkualitas.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course