Menu Tutup

Aspek Yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis

Aspek Yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis

Aspek Yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis – Dalam menilai kelayakan bisnis, aspek yuridis atau hukum menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan. Analisis terhadap aspek yuridis ini sangat penting, sebelum suatu usaha dijalankan.

Semua prosedur yang berkaitan dengan perizinan atau persyaratan lain, harus terlebih dahulu dipenuhi. Dokumen yang perlu diteliti adalah tentang keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, perizinan, legalitas tanah maupun dokumen pendukung lainnya.

Ketidaktelitian dalam menganalisis aspek hukum, bisa menjadi masalah yang vital di kemudian hari. Sebuah usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya.

Oleh karena itu, sebaiknya dalam melakukan analisis aspek yuridis ini dilakukan secara cermat dan teliti, dengan cara mencari sumber-sumber informasi yang jelas sampai ke pihak yang berkompeten terhadap penerbitan surat-surat yang hendak kita teliti.

Ketentuan hukum untuk masing-masing jenis usaha dapat berbeda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain menjadi berbeda-beda.

Oleh sebab itu, pemahaman tentang ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting.

Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat secara luas. Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan menerima manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi.

Tujuan Analisis Aspek Yuridis

Analisis aspek yuridis dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan dapat memenuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah.

Secara spesifik analisis aspek yuridis pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk menganalisis:

  • Legalitas usaha yang dijalankan;
  • Ketetapan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan;
  • Kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan;
  • Jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman.

Bentuk Badan Usaha

Penilaian terhadap jenis badan usaha wajib dilakukan sebagai bagian dari analisis aspek yuridis. Berikut bentuk badan usaha yang ada di Indonesia:

1. Badan Usaha Perseorangan

  • Pemilik hanya seorang;
  • Pendirian tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • Bentuk organisasi cukup dengan manajemen sederhana;
  • Modal tidak besar;
  • Tanggung jawab berada pada tangan pemilik.

2. Firma

  • Pemilik dua orang atau lebih;
  • Menjalankan perusahaan atas nama perusahaan;
  • Pendirian melalui Akta Resmi (Berita Acara Negara) atau di bawah tangan (Kesepakatan pihak terlibat);
  • Bentuk organisasi besar dengan manajemen efektif;
  • Modal diperoleh dari mereka yang terlibat;
  • Tanggung jawab berada pada tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab segala risiko yang timbul.

3. Perseroan Komanditer (CV)

  • Persekutuan atas dasar kepercayaan;
  • Terdapat sekutu yang bertanggung jawab;
  • Terdapat sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal;
  • Dijalankan oleh sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua risiko;
  • Tanggung jawab hanya sebatas jumlah modal.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan dengan modal tertentu di mana modal terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

  • Pendirian dilakukan atas perjanjian antara pihak yang terlibat;
  • Bentuk sesuai dengan usaha;
  • Modal terbagi dalam bentuk saham;
  • Mematuhi persyaratan undang-undang dan peraturan pemerintah;
  • Luasnya bidang usaha, kewenangan;
  • Tanggung jawab yang dimiliki terbatas pada modal yang disetor.

5. Perusahaan Negara

  • Perusahaan didirikan berdasarkan Undang-undang;
  • Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan dalam saham;
  • Pimpinan diangkat oleh pemerintah;
  • Jenis perusahaan adalah Perjan, Perum dan Persero.

6. Perusahaan Daerah

Perusahaan didirikan oleh peraturan daerah, modal seluruh atau sebagian dimiliki pemerintah daerah yang dipisahkan, kecuali dengan ketentuan lain atau undang-undang. Pimpinan diangkat oleh kepala daerah.

7. Koperasi

Badan Hukum yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan pada prinsip koperasi. Pendirian melalui akta pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan dibentuk melalui rapat minimal dua puluh orang dengan syarat mampu melakukan tindakan hukum, menerima landasan dan sanggup melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota.

Tentang badan usaha ini, Anda bisa membacanya lebih lengkap dalam artikel Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia.

Jenis perusahaan yang akan mengelola dan bertanggungjawab terhadap suatu proyek, perlu ditentukan karena masing-masing jenis perusahaan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri.

Identitas Pelaksana Bisnis

Beberapa hal yang perlu dianalisis adalah sebagai berikut:

1. Kewarganegaraan

Kewarganegaraan sponsor proyek perlu diketahui, karena hal tersebut berhubungan dengan peraturan- peraturan yang berbeda antara warga Negara Indonesia dengan warga negara asing dalam kaitannya dengan pendirian suatu perusahaan.

2. Informasi bank

Ketahui apakah sponsor proyek juga menjadi debitur pada bank lain. Apabila benar, perlu diketahui apakah ada keterlibatan lain misalnya terdapat kecaman pembayaran kredit, cek kosong, maupun jaminannya.

3. Keterlibatan dalam kasus hukum

Hal ini perlu juga diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan atau tuntutan.

4. Hubungan Keluarga

Jika terdapat hubungan keluarga suami-istri atau orang tua-anak sebagai individu-individu yang terlibat dalam perencana proyek atau bisnis, perlu untuk diketahui bagaimana mereka mengatur kebijakan hartanya.

Bisnis Apa yang akan Dilaksanakan

Bagian yang perlu dianalisis mengenai bisnis apa yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1. Bidang Usaha

Bidang usaha dari proyek yang akan dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

2. Fasilitas

Apabila mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu, selidiki apakah penguruan telah diselesaikan secara sah.

3. Gangguan Lingkungan

Hal ini untuk melihat lingkungan sekitar tempat proyek berada.

4. Pengupahan

Untuk melihat standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat.

Di Mana Bisnis akan Dilaksanakan

Lokasi di mana bisnis akan dilaksanakan tidak akan terlepas dari perencanaan wilayah.

1. Perencanaan wilayah

Lokasi proyek harus disesuaikan dengan rencana wilayah yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan agar mudah mendapatkan izin- izin yang diperlukan.

Selain itu, juga perlu diperhatikan prakiraan situasi dan kondisi lokasi proyek dalam waktu yang akan datang. Peneliti dapat mencari informasi tentang perencanaan wilayah ini, misalnya dengan menghubungi pemerintah daerah setempat yang membidangi perencanaan wilayah di mana proyek bisnis akan berada.

2. Status tanah

Status kepemilikan tanah proyek harus jelas dengan menghubungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di wilayah setempat.

Waktu Pelaksanaan

Berkaitan dengan waktu pelaksanaan bisnis, tinjauan aspek yuridis terhadap izin pelaksanaan proyek bisnis menjadi penting diteliti.

Apakah semua izin masih berlaku, dan izin-izin yang belum dimiliki harus dilengkapi terlebih dahulu (minimal izin prinsip).

Bagaimana Cara Pelaksanaan Bisnis

Jika perusahaan kekurangan modal untuk menyelesaikan proyek, meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan adalah beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan tersebut.

Lembaga keuangan sebagai peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam upaya pengamanan secara yuridis, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan. Syarat-syarat yang ditetapkan harus dipenuhi beberapa proyek.

Peraturan dan Perundangan

Setiap usaha yang legal harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku, baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan-peraturan lain sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, seperti Keputusan Menteri (Kepmen), Surat Keputusan (SK) Dirjen dan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan mengikuti aturan-aturan yang ada, maka secara yuridis formal bisnis atau usaha yang akan dijalankan menjadi layak.

Adapun undang-undang yang berkaitan erat dengan sektor usaha atau bisnis, yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT), dan tentang Perlindungan Konsumen.

Kesimpulan

Aspek yuridis (hukum) memiliki peran penting dalam studi kelayakan bisnis untuk memastikan bahwa suatu bisnis beroperasi secara sah, sesuai peraturan hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi risiko hukum yang dapat mempengaruhi bisnis tersebut. Berikut adalah beberapa aspek yuridis yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan bisnis:

  1. Pendirian Perusahaan: Aspek yuridis yang paling mendasar adalah menentukan struktur hukum perusahaan. Pemilihan apakah akan menjadi badan usaha perseorangan, kemitraan, perseroan terbatas, atau bentuk perusahaan lainnya akan mempengaruhi tanggung jawab hukum pemilik, kewajiban perpajakan, dan cara pengaturan bisnis.
  2. Perizinan dan Izin Usaha: Studi kelayakan bisnis harus mencakup pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan perizinan dan izin usaha yang diperlukan. Setiap jenis bisnis dapat memerlukan lisensi, izin, atau sertifikasi tertentu sesuai dengan sektor dan lokasi operasi.
  3. Hukum Kontrak: Kegiatan bisnis melibatkan berbagai perjanjian dan kontrak dengan pihak lain, termasuk pemasok, mitra bisnis, karyawan, dan klien. Aspek yuridis ini mencakup pemeriksaan dan penyusunan kontrak yang sah dan mengikat untuk melindungi hak dan kewajiban perusahaan.
  4. Hukum Ketenagakerjaan: Studi kelayakan bisnis harus mempertimbangkan peraturan hukum ketenagakerjaan terkait hak dan perlindungan karyawan, upah, jam kerja, cuti, dan hal lain yang berkaitan dengan tenaga kerja.
  5. Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Bisnis harus mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk hukum lingkungan, perpajakan, perlindungan konsumen, dan aspek hukum lainnya yang relevan dengan sektor bisnisnya.
  6. Perlindungan Kekayaan Intelektual: Jika bisnis melibatkan ciptaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta, atau paten, aspek yuridis harus mencakup perlindungan dan pendaftaran hak-hak tersebut untuk mencegah penggunaan tanpa izin.
  7. Hukum Perlindungan Data dan Privasi: Dalam era digital, penting untuk memahami hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku dan memastikan bahwa data pelanggan dan karyawan dijaga dengan baik.
  8. Pengelolaan Risiko Hukum: Identifikasi dan evaluasi risiko hukum yang mungkin dihadapi bisnis, seperti potensi gugatan hukum atau sengketa, adalah bagian penting dari studi kelayakan bisnis.
  9. Pemilikan Tanah dan Properti: Jika bisnis melibatkan kepemilikan tanah atau properti, aspek yuridis harus mencakup penelitian terkait kepemilikan, status legal, dan peraturan yang berlaku.
  10. Hukum Pajak: Pemahaman mengenai peraturan perpajakan dan kewajiban perpajakan bisnis adalah hal krusial dalam studi kelayakan bisnis untuk menghindari masalah hukum dan finansial di masa mendatang.

Penting untuk melibatkan ahli hukum atau konsultan hukum dalam proses studi kelayakan bisnis untuk memastikan bahwa aspek yuridis telah diperiksa dengan cermat dan bisnis beroperasi dalam batas hukum yang sesuai. Dengan memperhatikan aspek-aspek yuridis ini, bisnis dapat mengurangi risiko hukum dan menciptakan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.

Demikian pembahasan tentang Aspek Yuridis dalam Studi Kelayakan Bisnis. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course