Menu Tutup

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia – Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan ke dalam tiga bidang usaha, yaitu:

  • Bisnis dalam arti perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh orang atau badan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri atau antarnegara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh: produsen (pabrik), dealer, agen, toko, grosir, dan sebagainya;
  • Bisnis dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: industri perkebunan, pertambangan, perhutanan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya;
  • Bisnis dalam arti kegiatan jasa (secure), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh: jasa perhotelan, konsultan, asuransi, akuntan, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, terdapat bermacam bentuk badan usaha yang mewadahinya. Berikut bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia:

A. Perusahaan Berbadan Hukum

Suatu perusahaan dikatakan berbadan hukum apabila perusahaan tersebut mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.

Di Indonesia hanya ada dua badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

1. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007).

Dengan demikian Perseroan Terbatas mempunyai unsur mutlak.

  • Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero, dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan;
  • Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Mereka merupakan bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan melaksanakan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan lain-lain;
  • Adanya pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) yang merupakan kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan AD dan/atau keputusan RUPS.

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

  • PT Tertutup (Private). PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya PT jenis ini adalah PT keluarga atau kerabat dan pada kertas sahamnya sudah tertulis nama pemilik sahamnya sehingga tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  • PT Terbuka (Publik). Untuk PT terbuka saham-saham perusahaannya boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tidak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut. PT jenis telah terdaftar di bursa efek.

2. Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 1 butir 1). Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

B. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

1. Firma

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

Keunggulan Firma

  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
  • Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta pendirian.
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.

Kelemahan Firma

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi utang-utang firma.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

2. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Satu pihak (sekutu aktif atau sekutu Komplementer) dalam CV mengelola usaha secara aktif yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang melibatkan harta pribadi.

Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sementara pihak lainnya (sekutu pasif atau sekutu Komanditer) hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.

Keunggulan Persekutuan Komanditer

  • Pendiriannya relatif mudah, kemampuan manajemennya lebih besar, mudah memperoleh kredit, kesempatan untuk berkembang lebih besar, modal yang dikumpulkan lebih besar.

Kelemahan Persekutuan Komanditer

  • Tanggung jawab tidak terbatas, kelangsungan hidup tidak terjamin, sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.

C. Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri ada tiga macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

1. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.

Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2. Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri.

Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

3. Persero (Perusahaan Perseroan)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum.

Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  • PT Pos Indonesia (Persero).
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Demikian pembahasan tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course