Menu Tutup

Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia mengacu pada jenis bank itu sendiri.

Artinya bahwa bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bentuk bank syariah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.

Bentuk hukum bank umum sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.

Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:

  1. Perseroan terbatas;
  2. Koperasi;
  3. Perusahaan daerah.

Adapun mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

Bentuk hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992.

Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :

  1. Perusahaan daerah;
  2. Koperasi;
  3. Perseroan terbatas;
  4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya.

1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pengaturan perseroan terbatas terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt).

Di dalam KUHD ketentuan perseroan terbatas khususnya terdapat pada pasal 36, 40, 42, dan 45.

Mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha, maka pada tahun 1995 ketentuan dari KUHD tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pada tahun 2007

“Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainnya”.

Pengertian tersebut kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank menurut ketentuan pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:

  • Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS)Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Adanya direksi. Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Adanya komisaris. Yaitu organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
  • Bentuk hukum dari suatu bank yang berbentuk perseroan terbatas dapat juga berbentuk perseroan terbuka, yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, seperti BNI, bank Danamon, Bank Niaga, dan sebagainya.
  • Khusus Bank yang berbentuk persero milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI. Maka komposisi modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2. Bentuk Hukum Koperasi

Bentuk hukum badan usaha perbankan selanjutnya adalah koperasi. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha jasa perbankan. Dengan demikian, bank dapat dijalankan dengan bentuk hukum koperasi. Adapun jenis banknya dapat berbentuk bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat.

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi sebagai badan usaha berperan pula sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Karenanya, koperasi mempunyai kekhususan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu berdasarkan prinsip koperasi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dengan demikian anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

Usaha yang dilakukan koperasi selain dikaitkan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya, juga dapat menjalankan kegiatan usaha lain termasuk dalam kegiatan perbankan sehingga koperasi mampu berperan di segala bidang kehidupan ekonomi.

Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi ini pun tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pengelolaan atas kegiatan usaha koperasi, misalnya, di bidang usaha perbankan akan menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.

Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menganggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

3. Bentuk Hukum Perusahaan Daerah

Bentuk hukum badan usaha perbankan dapat berupa Perusahaan daerah. Perusahaan daerah dapat mendirikan bank, baik yang berbentuk umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.

Sewaktu berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok perbankan, bank milik pemerintah daerah provinsi yang berbentuk bank pembangunan daerah didirikan dengan dasar peraturan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah bahwa:

  • Bank pembangunan daerah adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendiriannya.

Setelah lahirnya peraturan perundang-undangan perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka dasar pendirian dari bentuk hukum pembangunan daerah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan bentuk hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selama transisi guna penyesuaian bentuk hukum, seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka bentuk hukum yang sesuai dan tepat bagi bank-bank milik pemerintah daerah, yaitu menjadi perusahaan daerah.

Petunjuk Pelaksanaan

Sehubungan dengan tugas penyesuaian bentuk hukum tersebut maka dikeluarkan petunjuk pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992.

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 menetapkan sebagai berikut:

  • Bank yang didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi perusahaan daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
  • Penyesuaian peraturan pendirian dan perubahan bentuk hukum bank menjadi perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Mengingat ketentuan di atas, maka jelas sebagian besar mayoritas modal dari bank-bank yang berbentuk hukum perusahaan daerah akan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Hal demikian sesuai dengan dasar pembentukkannya, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah bahwa:

  • Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah  yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
  • Dengan adanya rekapitalisasi perbankan, maka ada beberapa bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah ikut dalam program tersebut sehingga kepemilikannya mengalami perubahan.
  • Semula seluruhnya memiliki program rekapitalisasi, terjadi perubahan kepemilikan sebagai akibat penyertaan modal dari negara (pemerintah pusat) melalui program rekapitalisasi dalam rangka penyehatan perbankan nasional tersebut.

Demikian pembahasan tentang bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course