Menu Tutup

Pengantar Perbankan: Jasa Bank Lainnya

Jasa Bank Lainnya, Kliring, Inkaso

Jasa Bank Lainnya – Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan penyaluran dana. Keuntungan Jasa-jasa Bank:

  • Keuntungan pokok perbankan didapat dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit (spread based)
  • Bank juga memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya (fee based).
  • Bentuk keuntungan dari jasa-jasa bank ini diperoleh dari biaya administrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya provisi, biaya sewa, biaya iuran.

Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya:
1.Kiriman uang (transfer);
2.Kliring (clearing);
3.Inkaso (collection);
4.Safe Deposit Box (SDB);
5.Bank Card;
6.Bank Notes;
7.Travellers Cheque;
8.Letter of Credit (L/C);
9.Bank Garansi dan Referensi Bank;
10.Memberikan jasa-jasa di Pasar Modal;
11.Menerima setoran-setoran: pembayaran listrik, telepon, air, pajak, dan lainnya;
12.Melakukan pembayaran: gaji, pensiun, bonus, dividen, dan lainnya.

Transfer

Transfer merupakan kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.   Keuntungan kiriman uang (transfer):

1. Bagi nasabah:

  • Pengiriman uang lebih cepat;
  • Aman sampai tujuan;
  • Pengiriman dapat dilakukan lewat -telepon melalui pembebanan rekening;
  • Prosedur mudah dan murah.

2. Bagi Bank akan memperoleh:

  • Biaya kirim;
  • Biaya provisi dan komisi;
  • Pelayanan kepada nasabah.

Transfer Keluar

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer keluar adalah Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.  

Pembatalan Transfer keluar: Bila terjadi pembatalan transfer, harus diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.  

Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.  

Transfer Masuk

Bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.

Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.  

Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.  

Pembatalan Transfer Masuk Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary.

Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.  

Kliring (Clearing)

Kliring merupakan jasa penyelesaian utang-piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia yaitu:

  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  • Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliring/diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota sperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota. Proses Penyelesaian Warkat-warkat Kliring di Lembaga Kliring:

  1. Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
  2. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG)
  3. Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Penolakan pembayaran cek/BG disebabkan oleh:

  • Cek atau BG salah;
  • Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo;
  • Materai tidak ada atau tidak cukup;
  • Jumlah yang tertulis di angka & huruf berbeda;
  • Tanda tangan tidak sama/berbeda;
  • Coretan / perubahan tidak ditanda tangani;
  • Cek atau BG sudah kadaluarsa;
  • Resi belum kembali;
  • Endorsment cek tidak benar;
  • Rekening sudah ditutup;
  • Dibatalkan penarikan;
  • Rekening diblokir oleh berwajib;
  • Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna;
  • serta alasan lainnya.

Inkaso

Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Semarang, maka cek tersebut dapat dicairkan di Yogyakarta melalui jasa inkaso.

Warkat-warkat yang dapat diinkasokan yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti: Cek, BG, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Deviden, Kupon, Money order, dan surat berharga lainnya.Proses Penyelesaian Inkaso yang Dilakukan oleh Bank:

  1. Inkaso berdokumen. Surat-surat yang diinkasokan disertai dengan dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
  2. Inkaso tidak berdokumen. Surat yang diinkasokan tidak mewakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.

Penyelesaian inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri.

Keuntungan Inkaso:

  1. Menghemat biaya; dengan menggunakan jasa inkaso, biaya yang dikeluarkan nasabah sangat kecil jika dibandingkan dengan ditagih sendiri.
  2. Menghemat waktu; dengan menggunakan jasa inkaso, waktu yang ditempuh relatif singkat.
  3. Menghindari risiko kehilangan; dengan menggunakan jasa inkaso, nasabah akan terhindar dari segala seperti risiko kehilangan atau perampokan atau risiko lainnya.

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya, dengan jalan menyewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen atau benda-benda berharga miliknya.  

Kegunaan dari SDB: untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat/dokumen lainnya.  

  • SDB juga dapat digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: Emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.
  • Larangan menyimpan barang-barang di SDB antara lain: Narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.
  • Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat adalah mendapatkan biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, pelayanan nasabah.

Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB:

  1. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
  2. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan:
    • Peralatan keamanan canggih;
    • SDB terbuat dari baja tahan api;
    • Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah;
    • Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang SDB maupun bank.

Biaya yang Dikenakan kepada Nasabah Penyewa SDB:

  • Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa biasanya dibayar per tahun.
  • Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

Bank Notes

Bank notes merupakan uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes dikenal dengan istilah “devisa tunai”. Pengelompokan bank notes berdasarkan kategori sbb:

  • Bank notes mudah diperjualbelikan;
  • Nilai tukar terkendali/stabil;
  • Frekuensi penjualan sering terjadi;
  • Dan pertimbangan lainnya.

Alasan Bank tidak menerima pembelian dan penjualan bank notes:

  • Kondisi bank notes cacat/rusak;
  • Tergolong dalam valuta lemah;
  • Tidak memiliki persediaan;
  • Diragukan keabasahannya.

Contoh bank notes kuat: USD, SGD, GBP, AUD. DEM, YPN, HKD. Sedangkan bank notes yang lemah: ITL, NLG, FRF, CAD, NZD, MYR,THB.

Travellers Cheque

Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa turis.

Travellers Cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Manfaat Travellers Cheque

  1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena Travellers Cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat;
  2. Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap Travellers Cheque yang hilang dapat diganti;
  3. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai Travellers Cheque dilayani secara prima;
  4. Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah;
  5. Biasanya untuk pembelian Travellers Cheque , tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkan.

Perbedaan antara Travellers Cheque dengan Personal Cheque Personal Cheque:

  1. Umurnya maksimal 70 hari;
  2. Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening;
  3. Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek;
  4. Dikenakan bea meterai;
  5. Tanda tangan dibubuhkan pada saat cek diterbitkan;
  6. Dapat ditandatangani lebih dari dua orang;
  7. Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan dana di bank;
  8. Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan.

Travellers Cheque

  1. Umurnya tidak dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkan;
  2. Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkan;
  3. Besarnya nilai travellers cheque dalam bentuk pecahan tertentu;
  4. Tidak dikenakan meterai;
  5. Tanda tangan dibubukkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan;;
  6. Hanya ditandatangani oleh sat orang (yang berhak);
  7. TC pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan di bank;
  8. TC jika hilang daipat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut.

Bank Card

Bak card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti: supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan sebagainya. Kartu ini juga dapat berfungsi sebagai ATM/kartu dapat diuangkan. Sistem Kerja Bank Card:

  • Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada;
  • Bank anak menerbitkan kartu bila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah;
  • Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran;
  • Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian;
  • Bank akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga;
  • Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang ditentukan.

Keuntungan Kartu Kredit

  1. Keuntungan bagi bank dan lembaga pembiayaan
    • Iuran tahunan;
    • Bunga;
    • Biaya administrasi;
    • Biaya denda .
  2. Keuntungan bagi pemegang kartu
    • Kemudahan berbelanja;
    • Kemudahan memperoleh uang tunai;
    • Bonafiditas.
  3. Bagi pedagang
    • Meningkatkan omset penjualan;
    • Sebagai bentuk pelayanan.

Kerugian Kartu Kredit:

  1. Kerugian bagi bank: kemacetan pembayaran oleh nasabah;
  2. Kerugian bagi nasabah: nasabah boros.

Pelayanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  1. Penarikan uang tunai;
  2. Dapat digunakan sebagai tempat untuk melihat atau mengecek saldo rekening;
  3. Pelayanan lainnya seperti pembayaran listrik, telepon dan pembayaran lainnya;
  4. Manfaat lain:
    • Praktis dan mudah pengoperasian;
    • Melayani keperluan nasabah 24 jam termasuk hari libur;
    • Menjamin keamanan dan privacy;
    • Kemungkinan mengabil uang tunai lebih dari 1 x sehari;
    • Terdapat diberbagai tempat-tempat yang strategis.

Letter of Credit (L/C)

LC merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau).

Kegunaan LC adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.   Jenis-jenis L/C

  1. Revocable L/C. Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
  2. Irrevocable L/CKebalikan dari revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
  3. Sight L/CMerupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank
  4. Usance L/C. Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misal satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
  5. Restricted L/CMerupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
  6. Unresticted L/CL/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
  7. Red clause L/CMerupakan L/C dinama bank pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen.
  8. Transferable L/CMerupakan L/C yang memberikan kepada benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
  9. Revolving L/C. L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

Dokumen-dokumen dalam Proses Penyelsaian L/c:

  1. Bill of lading (B/L) atau konosemen. B/L berfungsi sebagai:
    • Bukti tanda pengiriman;
    • Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang;
    • Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
  2. Draft (Wesel);
  3. Faktur (invoice);
  4. Asuransi;
  5. Daftar pengepakan (packing list);
  6. Certificate of origin;
  7. Certicate of inspection;
  8. Dan lain-lain.

Bank Garansi dan Referensi Bank

Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat perjanjian.

Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak yang terlibat yaitu:

  • Pihak penjamin (bank);
  • Pihak terjamin (nasabah);
  • Pihak penerima jaminan (pihak ketiga).

Tujuan Pemberian Bank Garansi

  1. Memberi bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
  4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
  5. Bagi bank di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.

Dilihat dari tujuan, Bank Garansi terdiri dari beberapa jenis:

  1. Bank Garansi untuk penangguhan bea masuk.  Diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
  2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau. Diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atau rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
  3. Bank garansi untuk tender dalam negeri. Diberikan kepada baowheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender.
  4. Bank Garansi diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima bouwheer.
  5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan. Diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
  6. Bank garansi untuk tender luar negeri. Diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri
  7. Bank garansi untuk perdagangan. Diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
  8. Bank garansi untuk penyerahan barang. Diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank atau tidak.
  9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang. Diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

Jasa Bank yang Diberikan untuk Kelancaran Pasar Modal:

  • Penjamin emisi (underwriter);
  • Penjamin (guarantor);
  • Wali amanat (trustee);
  • Perantara perdagangan efek/pialang (broker);
  • Pedagang efek (dealer);
  • Perusahaan pengelola dana (investment company).

Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank:

  • Pembayaran Listrik;
  • Pembayaran telepon;
  • Pembayaran pajak;
  • Pembayaran uang kuliah;
  • Pembayaran rekening air;
  • Setoran ONH;
  • Gaji;
  • Pensiun;
  • Bonus;
  • Hadiah;
  • Deviden.
Baca juga:
Bagikan yuk!
Posted in Course