Menu Tutup

Pengertian Bank dan Jenis-jenisnya

Pengertian Bank dan Jenis-jenisnya

Pengertian Bank dan Jenis-jenisnya – Pengertian bank menurut Sunaryo, adalah lembaga keuangan yang dapat melakukan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, penukaran mata uang, pengedaran uang, sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga, melakukan pembiayaan-pembiayaan yang dibutuhkan perusahaan/usaha sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Kasmir, bank sebagai lembaga keuangan yang memiliki kegiatan utama, yang berupa menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.

Selain itu bank juga difungsikan sebagai tempat penukaran uang, pamindahan kepemilikan uang, serta sebagai tempat penerimaan segala bentuk pembayaran, setoran dan tagihan, seperti pembayaran listrik, telepon, pajak, dan pembayaran lainnya.

Prof. G.M Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politic, Struart mengartikan bank sebagai suatu badan usaha yang memiliki tujuan untuk memberikan kredit, baik itu uang milik sendiri maupun uang hasil pinjaman dari orang lain. serta bertugas untuk menyebarkan alat tukar yang sah, yaitu uang kertas maupun uang giral.

Menurut Gunarto Suhardi, bank adalah suatu badan keuangan yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dana yang dimiliki oleh perusahaan, badan pemerintahan, dan swasta maupun perseorangan.

Sedangkan Thomas Suyatno, menyampaikan pendapat bahwa bank adalah suatu lembaga yang bertugas sebagai perantara atau penyalur penawaran ataupun permintaan kredit pada waktu yang telah disepakati.

Kata bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang berarti tempat penukaran uang.

Dalam Undang-Undang RI No 10 tahun 1998, tentang Perbankan, bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya, yang semua itu dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara luas.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga usaha keuangan yang bertugas menghimpun dana masyarakat yang lebih dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana sebagai modal usaha, serta memberikan pelayanan-pelayanan lainnya sebagai profit dan membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup secara umum.

Secara ringkas dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank adalah sebagai tempat menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan kegiatan lain itu dijadikan sebagai pendukung saja.

Untuk menarik simpati dan peran serta masyarakat maka bank bisa melakukan beberapa inisiatif seperti meningkatkan suku bunga dan hadiah hadiah yang menggiurkan.

Kini bank bekembang sangat pesat dan menjamur di setiap daerah-daerah serta semakin memudahkan masyarakat dalam menyalurkan dana dan barang-barang berharganya.

Jenis-jenis Bank

Berdasarkan fungsinya, berikut jenis-jenis bank:

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 yang bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain.

Di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.

Tugas Bank Sentral:

  • Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum;
  • Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi;
  • Menetapkan kebijakan moneter;
  • Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang;
  • Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.

Tugas Bank Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998:

  • Menghimpun dana baik dari masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta;
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta;
  • Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat;
  • Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
  • Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional;
  • Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat;
  • Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.

3. Bank Rakyat

Adalah suatu badan keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat

  • Menyediakan kredit bagi masyarakat;
  • Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan lain-lain;
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama;
  • Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil.

Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya, bank dibagi menjadi dua

1. Bank Konvensional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, pengertian bank konvensional adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.

Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan:

  • Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain;
  • Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.

2. Bank Syariah

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip syariah Islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran seperti bank konvensional.

Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah:

  • Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil (mudharabah);
  • Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan modal (musyarakah);
  • Asas jual beli barang dengan keuntungan (murabahah);
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan (ijarah);
  • atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Demikian pengertian bank dan jenis-jenisnya, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course