Menu Tutup

Penggabungan Usaha Bank

Penggabungan Usaha Bank

Penggabungan usaha bank dewasa ini banyak dilakukan. Penggabungan ini tidak hanya dilakukan oleh bank yang dalam kondisi tidak sehat, tetapi juga dilakukan oleh bank yang masih sehat.

Untuk bank yang berada dalam kondisi sehat, penggabungan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menguasai pasar.

Suatu bank dapat memilih bentuk penggabungan yang ada. Pertimbangannya yakni tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank yang lama.

Masing-masing bentuk penggabungan usaha bank memiliki kelebihan dan kekurangan.

Adapun jenis-jenis penggabungan yang bisa dipilih adalah sebagai berikut:

Merger

Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Cara yang dilakukan adalah, menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk menjadi bank yang akan dipertahankan.

Nama bank hasil merger menggunakan salah satu nama bank yang dipilih secara bersama-sama.

Contohnya sebagai berikut: Bank A melakukan merger dengan bank B dan disepakati memakai nama bank B, maka nama bank A diganti dengan nama bank B.

Konsolidasi

Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bankā€“bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Contoh sebagai berikut: Bank A melakukan konsolidasi dengan bank B, maka nama kedua bank tersebut diganti dengan nama bank C.

Akuisisi

Akuisisi adalah pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank.

Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi, nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanya kepemilikannya.

Contohnya: Bank A diakuisisi oleh bank B, maka nama bank A tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikan yaitu menjadi milik bank B.

Alasan Penggabungan Usaha Bank

Penggabungan usaha bank biasanya dilakukan dengan alasan masalah kesehatan, masalah permodalan, manajemen, teknologi administrasi, dan penguasaan pasar.

Alasan Kesehatan

Jika suatu bank dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia (BI) setelah melakukan beberapa perbaikan, maka sebaiknya melakukan penggabungan.

Pilihan yang ideal adalah digabung dengan bank sehat, misalnya akuisisi.

Apabila yang digabung sama-sama bank yang tidak sehat, maka pilihan penggabungannya adalah konsolidasi.

Alasan Permodalan

Jika modal suatu bank dirasa kecil dan sulit untuk mendapatkan tambahan modal, maka bisa dilakukan penggabungan

Contohnya: Bank A hanya memiliki modal Rp. 5 miliar dengan 10 buah cabang, bergabung dengan bank B yang memiliki modal Rp. 10 miliar dengan 20 buah cabang. Gabungan kedua bank tersebut memiliki modal Rp. 15 miliar dan 20 cabang.

Alasan Manajemen

Jika manajemen suatu bank kurang profesional yang berakibat pada kerugian dan sulit berkembangnya bank yang bersangkutan, maka dilakukan penggabungan.

Pilihan yang bisa ditempuh adalah penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.

Alasan Teknologi dan Administrasi

Apabila suatu bank masih menggunakan teknologi tradisional maka bisa melakukan penggabungan.

Pilihannya adalah penggabungan dengan bank yang sudah menggunakan teknologi canggih dan pengelolaan administrasi yang baik.

Alasan Penguasaan Pasar

Tujuan ingin menguasai pasar hanya diketahui oleh mereka yang hendak bergabung.

Efek dari penggabungan ini adalah jumlah cabang dan nasabah akan bertambah, serta mengurangi persaingan yang ada.

Penggabungan usaha bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas:

  • Inisiatif bank yang bersangkutan;
  • Permintaan Bank Indonesia;
  • Inisiatif Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melakukan penggabungan, pihak perbankan wajib memenuhi beberapa aturan dan syarat yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  • Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan;
  • Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

Demikian pembahasan penggabungan usaha bank, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course