Menu Tutup

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah – Pembiayaaan atau financing, adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain guna mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun oleh lembaga.

Dengan kata lain pembiayaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

Advertisements

Pembiayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas keuangan atau finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.

Kontrak hubungan investasi antara Bank Syariah dengan nasabah inilah yang dikenal dengan istilah Pembiayaan.

Aspek Wajib Pelaksanaan Pembiayaan Bank Syariah

a. Aspek Syariah

Setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

b. Aspek Ekonomi

Setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah juga harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, keuntungan yang ingin diperoleh dan faktor ekonomi lainnya.

Tujuan Pembiayaan Bank Syariah

a. Peningkatan ekonomi umat

Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi.

b. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha

Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan aktivitas pembiayaan.

c. Meningkatkan produktifitas

Adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya.

d. Membuka lapangan kerja baru

Dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.

e. Terjadi distribusi pendapatan

Masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktifitas kerja, berarti mereka memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.

Kebijakan Umum Pembiayaan

Penentuan sektor-sektor pembiayaan bank syariah ditetapkan bersama oleh dewan komisaris, direksi (termasuk komite kebijakan pembiayaan) serta dewan pengawas syari’ah, baik mengenai jenis maupun besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya.

Sektor-sektor pembiayaan yang dimaksud adalah:

  • Golongan nasabah, meliputi: Korporasi dan Retail.
  • Valuta, yang meliputi pembiayaan yang berkaitan dengan aktifitas domestik maupun asing.
  • Penggunaan, meliputi: Modal, Investasi (produktif) dan Konsumtif.
  • Skala prioritas, meliputi: pembiayaan program (pemerintah) dan Komersil.
  • Sektoral, meliputi: Pertanian, pertambangan, perdagangan, Jasa sosial dan lain sebagainya.
  • Jenis pembiayaan, meliputi: Pembiayaan jual beli (murabahah, salam, dll) dan pembiayaan investasi (musyarakah, mudharabah).

Perangkat Organisasi Pembiayaan Bank Syariah

Penyaluran pembiayaan yang baik adalah penyaluran pembiayaan yang dilengkapi dengan struktur pengendalian internal yang memadai mulai dari awal proses kegiatan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan sampai pada penyelesaiannya.

Untuk keperluan tersebut, Bank Syariah memiliki Komite Kebijakan Pembiayaan dan Komite (pemutus) Pembiayaan.

Komite Kebijakan Pembiayaan berfungsi membantu Direksi Bank Syariah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio pembiayaan dan memberikan saran-saran dengan tujuan untuk perbaikan.
     
Komite (pemutus) Pembiayaan membantu direksi dan atau para pemutus pembiayaan dalam melakukan evaluasi permohonan pembiayaan dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan baik dalam jenis maupun jumlah.

Pengambilan Keputusan Pembiayaan

Dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan , baik di kantor pusat maupun di kantor-kantor cabang atau cabang pembantu, dapat dihasilkan keputusan yang “objektif”.

Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus komite pembiayaan, berapapun besar plafon atau limit yang dinilai.

Jenis-jenis Pembiayaan Bank Syariah

Pembiayaan Jual-beli

a. Pembiayaan Murabahah

Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli.

b. Pembiayaan Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai.

Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

c. Pembiayaan istishna

Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.

Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Pembiayaan Bagi Hasil

a. Al-musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi).

Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.

b. Al-Mudharabah

Bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Pembiayaan Ijarah

a. Al- Ijarah

Perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat.

b. Al-ijarah Muntahiya bitamlik

Perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa.

Pembiayaan jasa pelayanan

a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (Gadai)

Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai penggantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

c. Al-Qardh

Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengaharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/ atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam.

d. Wakalah

Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter of credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentransfer dana nasabah ke pihak lain.

e. Kafalah (Garansi Bank)

Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua untuk atau yang ditanggung.

Demikian pembahasan manajemen pembiayaan bank syariah, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Mungkin Anda juga suka:

Bagikan yuk!
Posted in Course