Menu Tutup

Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kelalaian debitur dalam memenuhi kewajibannya bisa disebabkan beberapa hal, diantaranya karena kesengajaan (tidak mau) atau keterpaksaan (tidak mampu). Ada dua cara untuk menyelesaikan situasi seperti ini, yang pertama melalui kepailitan, dan yang kedua melalui penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kepailitan

Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit ialah keadaan berhenti membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.

Pernyataan pailit harus dilakukan oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga sebagai suatu bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar seorang debitur.  

Tanpa adanya putusan pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur.

Dasar Hukum Kepailitan adalah:

  • Dasar umum pasal 1131 dan 1132 KUHPdt
  • Dasar khusus UU kepailitan No. 37 tahun 2004

Tujuan Pernyataan Pailit

Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menguntungkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

Syarat untuk dinyatakan pailit (pasal 2):

  • Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
  • Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih.

Yang berhak mengajukan permohonan pailit:

  • Debitur sendiri, karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
  • Seorang atau beberapa kreditur.
  • Jaksa atas dasar kepentingan umum.
  • BI dalam hal debitur merupakan bank.
  • Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
  • Menteri Keuangan, dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik.

Siapa yang dapat dinyatakan pailit?

  • Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak.  Jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada percampuran harta.
  • Badan-badan hukum, misalnya PT, PN, PD, Koperasi dan perkumpulan-perkumpulan yang berstatus badan hukum.
  • Perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
  • Harta warisan.

Akibat Pernyataan Pailit

Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan hakim ditetapkan maka:

  • Seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservator.
  • Sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri.
  • Harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh kurator (BHP) sebagai jaminan pelunasan utang.
  • Dalam putusan hakim tersebut ditunjuk seorang hakim pengawas yang bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.

Pengadilan Niaga 

Pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan  Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum.

Terhadap putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama, khususnya yang menyangkut permohonan pailit dan PKPU hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (pasal 11).

UU kepailitan memberikan hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 14) dengan 2 alasan, yaitu:

  • Terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada saat persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda dan
  • Pengadilan niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur atau oleh kreditur.

Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.

Sebab-sebab Adanya Penundaan Pembayaran

Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, kapal tenggelam, pembekuan simpanan di bank, sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya, namun kesulitan itu belumlah sedemikian rupa sehingga dia berada dalam keadaan berhenti membayar yang sebenar-benarnya.  

Jadi debitur belum perlu dipailitkan karena hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

PKPU, Perdamaian atau Kepailitan?

PKPU diberikan dengan tujuan agar debitur yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian.  

Perdamaian ini dapat meliputi tawaran untuk melaksanakan pembayaran baik secara keseluruhan atau sebagian utangnya, maupun penjadwalan kembali utang-utangnya (moratorium).

Permohonan PKPU yang tidak dapat diakhiri dengan suatu perdamaian akan berakibat dinyatakannya kepailitan atas diri debitur tersebut.

Ini berarti bahwa PKPU akan diakhiri dengan dua kemungkinan yaitu jika tidak dalam bentuk perdamaian dengan seluruh kreditur, maka debitur pemohon PKPU akan dinyatakan pailit.

Persidangan Permohonan PKPU v.s Permohonan Kepailitan

Jika permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.

Bentuk-bentuk PKPU

PKPU Sementara

Untuk memberikan kepastian dan ketenangan pada debitur yang mengajukan PKPU, ketentuan pasal 225 ayat (2) secara tegas mewajibkan pengadilan untuk segera mengabulkan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang, yang disertai dengan penunjukan seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan dan pengangkatan satu atau lebih pengurus yang secara bersama-sama dengan debitur akan mengurus harta debitur selama PKPU sementara berlangsung.

Selanjutnya pengadilan melalui pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur untuk menghadap dalam sidang yang harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 45 hari sejak PKPU sementara ditetapkan.

Kemudian pengurus juga wajib segera mengumumkan PKPU sementara dalam Berita Negara dan sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas.

Pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan, berikut tanggal, tempat dan waktu sidang, nama hakim pengawas dan nama serta alamat pengurus.

Jika dalam surat permohonan tersebut dilampirkan rencana perdamaian maka juga harus disebutkan dalam pengumuman tersebut. Pengumuman harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan.

Perlu diingat bahwa PKPU sementara berlaku terhitung sejak tanggal PKPU tersebut ditetapkan oleh pengadilan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan (pasal 227).

PKPU secara tetap

Pasal 229 menentukan bahwa pemberian PKPU secara tetap berikut perpanjangannya hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan jika hal tersebut disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir, dan mewakili paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Apabila PKPU sementara berakhir karena kreditur konkuren tidak menyetujui PKPU secara tetap atau perpanjangannya dan sampai dengan batas 270 hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit.

Demikian pembahasan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course