Menu Tutup

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Subjek Hukum

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Pengertian lain, subjek hukum adalah individu, kelompok, organisasi, atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum. Dalam hukum, subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu subjek hukum perdata dan subjek hukum publik.

Subjek hukum perdata adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan subjek hukum lainnya. Contoh subjek hukum perdata adalah individu, perusahaan, atau organisasi nirlaba. Subjek hukum perdata dapat melakukan tindakan hukum seperti membuat perjanjian, membeli atau menjual barang, atau mengajukan gugatan dalam perselisihan perdata.

Subjek hukum publik adalah pemerintah atau badan hukum yang didirikan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas publik, seperti instansi pemerintah, kepolisian, dan militer. Subjek hukum publik memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari subjek hukum perdata, seperti melakukan tindakan hukum untuk melaksanakan tugas publik, memungut pajak, dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan dan masyarakat.

1. Manusia

Berlakunya manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.  Seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendakinya, misalnya untuk menjadi ahli waris.  Apabila si anak meninggal sewaktu dilahirkan maka ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 KUHPdt).

Menurut hukum, setiap orang dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt).

Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat. Sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.

2. Badan Hukum

Pengertian badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diciptakan oleh hukum oleh karenanya dapat bertindak seperti manusia. Sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan anggotanya dan bertindak melalui perantaraan pengurusnya.

Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).

Adapun bentuk badan hukum adalah:

  • Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara.
  • Badan hukum perdata (sipil), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dan sebagainya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dan sebagainya.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
  • benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.

Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi:

  • Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.  Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, di mana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
  • Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak (karena undang-undang).

Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.

Cara memperoleh hak kebendaan yaitu:

  1. Dengan pengakuan. Benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas
  2. Dengan penemuan. Benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
  3. Dengan penyerahan. Dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa.
  4. Daluarsa. Barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan di jalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut:
    • dalam hal ada alas hak 20 tahun;
    • dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik.
  5. Pewarisan. Yaitu suatu perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang meninggal kepada para ahli warisnya.
  6. Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada.
  7. Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang sedang hamil, kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak kambing yang baru lahir itu.

Hapus atau lenyapnya hak kebendaan:

Hak kebendaan dapat dikatakan lenyap jika menemui kondisi sebagai berikut:

  1. Karena bendanya lenyap atau musnah. Contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah tersebut terbakar. Atau hak gadai akan lenyap apabila jaminannya hilang.
  2. Karena dipindahtangankan. Contohnya hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual ke orang lain.
  3. Pelepasan hak. Contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang ke tempat sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya.
  4. Daluarsa. Untuk benda bergerak daluarsa tiga tahun sejak benda tersebut dikuasai oleh orang yang menemukannya. Sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tahu lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa. Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
  5. Pencabutan hak. Penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan apabila:
    • berdasarkan undang-undang;
    • untuk kepentingan umum;
    • dengan ganti kerugian yang patut atau layak.

Perbuatan Hukum

Pengertian perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Perbuatan hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Perbuatan hukum sepihak. Yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya membuat wasiat, hibah.
  2. Perbuatan hukum dua pihak. Yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal-balik). Contohnya persetujuan jual beli, sewa menyewa.

Anda telah membaca Subjek Hukum dan Objek Hukum, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course