Menu Tutup

Produk dan Jasa Lembaga Keuangan Syariah

Produk dan Jasa Lembaga Keuangan Syariah

Produk dan jasa lembaga keuangan syariah (LKS) pada dasarnya dibagi menjadi tiga bagian utama, yakni produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana (funding), dan produk jasa (service).

A. Produk Penyaluran Dana

Produk pembiayaan syariah ini, secara garis besar terbagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, masing-masing:

  1. Pembiayaan dengan prinsip jual beli;
  2. Pembiayaan dengan prinsip sewa;
  3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil;
  4. Pembiayaan dengan akad pelengkap.

Akad pelengkap dilakukan untuk mempermudah pembiayaan. Dalam akad pelengkap ini dibolehkan meminta kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Besarnya biaya penggantian ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

Pada pembiayaan dengan prinsip jual-beli dan sewa, tingkat keuntungan ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual.

Produk yang termasuk menggunakan Prinsip Jual Beli, antara lain Murabahah, Salam, dan Isthisna.

Sedangkan produk yang menggunakan Prinsip Sewa, adalah Ijarah dan Ijarah Muntahhiyah Bit Tamlik (IMBT).

Pada prinsip bagi hasil, tingkat keuntungan ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan Prinsip Bagi Hasil.

Pembagian keuntungan ini ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka.

Produk LKS yang termasuk dalam kategori ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.

Prinsip Jual-beli

Prinsip jual-beli dibagi menjadi tiga, yakni Murabahah, Salam dan Istishna.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual-beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok dan tingkat keuntungan tertentu atas barang, dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.

Skemanya adalah LKS atau bank membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah. LKS atau Bank melakukan pembelian kepada supplier yang ditunjuk oleh nasabah atau bank, kemudian bank menetapkan harga jual barang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama nasabah. Nasabah dapat melunasi pembelian barang tersebut dengan tunai atau cicil atau angsuran.

Salam (Salaf)

Salam atau Salaf adalah akad pembelian sebuah barang yang pengirimannya (delivery) ditangguhkan dengan pembayaran segera menurut syarat-syarat tertentu. Atau jual beli sebuah barang untuk dikirim atau diantar kemudian dengan pembayaran di awal.

Salam Paralel

Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi salam yang terdiri atas transaksi antara bank dengan produsen (Salam I) dan antara bank dengan pembeli (salam II).

Mekanisme paralel ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang dibeli bank dalam transaksi salam adalah barang dan bank tidak berniat untuk menjadikannya persediaan (inventory), maka dilakukan transaksi Salam II kepada pembeli (pihak ketiga).

Istishna

Istishna adalah akad bersama produsen untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan, atau jual beli suatu barang yang akan dibuat oleh produsen yang juga menyediakan bahan bakunya. Bila bahan baku dari pemesan maka akadnya menjadi akad ujrah (upah).

Produk Istishna menyerupai produk Salam namun dalam Istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.

Istishna berbeda dengan Salam dalam hal:

  • Istishna tidak wajib mempercepat pembayaran;
  • Tidak ada penjelasan jangka waktu pembuatan dan penyerahan;
  • Barang yang dipesan tidak ada di pasar/pesanan khusus.

Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari pembayaran, atau sewa atas manfaat dari sebuah asset.

Prinsip Ijarah sama dengan prinsip jual-beli, yang membedakan hanya pada objek transaksinya. Bila pada prinsip jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah adalah jasa.

Ijarah Muntahhiyah Bit Tamlik

Pada akhir masa sewa, nasabah diberi kesempatan untuk membeli barang atau objek yang disewanya. Pengalihan kepemilikan ini dalam perbankan syariah dikenal dengan nama Ijarah Muntahhiyah Bittamlik (IMB) atau Ijarah Wa Iqtina.

Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan lembaga keuangan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil antara lain Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah.

Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian hasil atau keuntungan, sedangkan bila terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh pemilik modal kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak mudharib atau nasabah.

Hasil atau keuntungan dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah ini dapat diperhitungkan dengan cara Revenue sharing dan Profit sharing.

Musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah (syirkah atau syarikah). Secara bahasa syirkah berarti mencampur. Maksudnya adalah mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Dalam istilah fiqih, Syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.

Musyarakah (Syirkah)

Adalah kerjasama antara pemilik modal atau bank dengan pedagang atau pengelola dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di depan dan apabila rugi ditanggung oleh kedua belah pihak yang bersepakat.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa:

  • Dana;
  • Barang perdagangan (trading asset);
  • Kewiraswastaan (entrepreneurship);
  • Kepandaian (skill);
  • Kepemilikan (property);
  • Peralatan (equipment);
  • Hak paten atau goodwil (intangible asset);
  • Kepercayaan atau reputasi; dan
  • Barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.

Akad Pelengkap

Akad Pelengkap dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Adapun yang termasuk dalam akad pelengkap meliputi:

  • Hiwalah (Alih Hutang Piutang);
  • Rahn (Gadai Syariah);
  • Qardh;
  • Wakalah (Perwakilan); dan
  • Kafalah (Garansi Bank).

Hiwalah (alih hutang-piutang)

Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti-biaya atas jasa pemindahan piutang.

Rahn (gadai)

Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Kriteria barang yang digadaikan adalah:

  • Milik nasabah;
  • Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar;
  • Dapat dikuasai tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

Qardh

Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dikelompokan dalam empat hal, yaitu:

  • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasi sebelum berangkat ke tanah suci.
  • Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dengan skema jual beli, ijarah atau bagi hasil.
  • Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memenuhi kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan pinjaman secara cicilan melalui potongan gaji.

Wakalah (Perwakilan)

Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi bila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya untuk melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, Inkaso dan transfer uang.

Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.

Kafalah (Garansi Bank)

Kafalah atau garansi bank diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat menyaratkan nasabah untuk menempatkan dananya sebagai rahn, atau dapat pula menerima dananya dengan prinsip wadi’ah.

Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

B. Produk Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana masyarakat di Lembaga keuangan syariah atau bank syariah produknya adalah giro, tabungan dan deposito.

Prinsip operasional syariah yang diterapkan adalah Wadi’ah dan Mudharabah.

Prinsip Wadi’ah

Prinsip wadi’ah terbagi menjadi Wadi’ah amanah dan Wadiah yad dhamanah.

Pada Wadi’ah amanah, harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi (bank).

Sedangkan Wadi’ah yad dhamanah, bank atau Pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga bank boleh memanfaatkan harta titipan tersebut, misalnya pada produk giro.

Ketentuan produk wadi’ah yad dhamanah:

  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak menanggung kerugian. Pemilik dana tidak dijanjikan imbalan tetapi bank akan memberikan bonus sebagai insentif untuk menarik dana masyarakat.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang berisi izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bagi pemilik rekening giro akan diberi buku cek, bilyet giro, dan kartu debt.
  • Bank mengenakan pengganti biaya administrasi atas pembukaan rekening giro.

Prinsip Mudharabah

Dalam prinsip mudharabah:

  • Penyimpan dana atau deposan adalah Shahibul maal
  • Penerima dana atau bank adalah Mudharib (pengelola).
  • Dana yang diterima bank digunakan untuk murabahah, salam, istishna’ dan ijarah.
  • Hasil usaha di atas dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak shahibul maal, prinsip mudharabah terbagi dua, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Mudharabah Muthlaqah

Dalam mudharabah muthlaqah, bank diberi kebebasan penuh untuk menyalurkan dananya ke berbagai macam bisnis yang menguntungkan.
Penerapan mudharabah muthlaqah ini menghasilkan produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Ketentuan dari produk mudharabah muthlaqah:

  • Bank wajib memberitahu kepada shahibul maal mengenai nisbah dan mekanisme pemberitahuan keuntungan.
  • Bank memberikan buku tabungan, kartu ATM dan alat penarikan lainnya dalam Tabungan mudharabah.
  • Bank memberikan sertifikat, bilyet deposito kepada deposan dalam Deposito mudharabah.
  • Tabungan mudharabah diambil setiap saat oleh penabung sesuai perjanjian yang disepakati.
  • Deposito mudharabah dicairkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet; Jenis mudharab ini merupakan simpanan khusus, dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu atau dengan akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
  2. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet. Jenis ini yakni penyaluran dana secara langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari pelaksana usaha (bisnis).

C. Produk Jasa

Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah juga melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan.

Demikian pembahasan tentang produk dan jasa lembaga keuangan syariah, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course