Menu Tutup

Manajemen Dana Bank Syariah

Manajemen Dana Bank Syariah

Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengatur atau mengelola dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.

Fungsi Dana Bank Syariah

  • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
  • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Sebagai pengelola fungsi sosial.

Tujuan Manajemen Dana Bank Syariah

Manajemen dana bank syariah memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Memperoleh profit yang optimal;
  • Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai;
  • Penyimpan cadangan;
  • Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain;
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.

Pengertian Dana Bank

Suatu proses pengelolaan penghimpunan dana masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber Dana Bank Syariah

Pertumbuhan masing-masing bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai.

Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat banyak atau bank tidak berfungsi sama sekali.

Sumber dana bank syariah dapat berasal dari bank syariah itu sendiri atau pihak pertama, berasal dari lembaga lain atau pihak kedua, dan dari masyarakat luas atau pihak ketiga.

Dana pihak pertama

Adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka).

Berikut yang termasuk dana pihak pertama:

  1. Modal disetor. Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
  2. Agio Saham. Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
  3. Cadangan-cadangan. Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
  4. Laba Ditahan (Retained Earning). Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.

Dana pihak kedua

Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank.

  1. Call Money. Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
  2. Pinjaman antarbank. Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
  3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
  4. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia). Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.

Dana pihak ketiga

Dana Pihak Ketiga adalah dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank.

  1. Tabungan (Saving Deposit). Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
  2. Giro (Deman Deposit). Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
  3. Deposito (Time Deposit). Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course