Prosedur Pembiayaan pada Bank Syariah – Adalah suatu gambaran metode untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan. Persetujan pembiayaan kepada setiap nasabah wajib dilakukan melalui proses penilaian yang objektif terhadap berbagai aspek yang berhubungan dengan objek pembiayaan. Dengan objektivitas tersebut maka akan memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terkait.
Persetujuan pembiayaan pada lembaga perbankan termasuk di bank syariah, hanya dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk memutuskan pembiayaan.
Keputusan tersebut harus didasarkan pada penilaian terhadap keseluruhan pembiayaan yang akan dan sedang dinikmati pemohon secara bersamaan.
Aspek yang dianalisa
Secara umum, aspek yang dianalisa dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter atau watak dan komitmen dari nasabah.
- Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
Kriteria pemberian pembiayaan
Dalam pemberian pembiayaan, ada kriteria yang wajib dipedomani.
Jangan memberikan pembiayaan jika pertimbangannya adalah:
- Belas kasihan;
- Pertemanan atau saudara;
- Nasabah orang berpengaruh.
Utamakan berdasarkan unsur-unsur:
- Kelayakan usaha;
- Kemampuan membayar.
Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan
Dalam menilai permohonan pembiayaan bank yariah, divisi marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di lembaga perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S, yaitu:
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian terhadap calon penerima pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Adalah penilaian secara subjektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan ini dapat diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu. Selain itu, juga didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika terjadi risiko kegagalan pembayaran di kemudian hari, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus bisa melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik, untuk melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut dilakukan karena kondisi eksternal berpengaruh besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f. Syariah
Penilaian ini dilakukan guna menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha yang tidak melanggar prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah”.
Demikian Prosedur Pembiayaan pada Bank Syariah, semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
- Produk dan Jasa Lembaga Keuangan Syariah
- Manajemen Dana Bank Syariah