Menu Tutup

Implementasi Teori Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia

Implementasi Teori Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia

Implementasi Teori Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia

Hukum merupakan salah satu sarana untuk mengatur perilaku manusia dalam hubungannya berbangsa dan bernegara. Hukum dalam suatu masyarakat juga difungsikan sebagai media pengatur interaksi sosial dalam masyarakat (Mawardi, 2015:275). Oleh sebab itu, untuk menjalankan fungsi utamanya, hukum harus bersifat radikal. Artinya bersifat memaksa kepada siapa saja dalam penegakan dan pelaksanaan hukum di masyarakat.

Sebagai bangsa yang mengakui hukum dan hak masyarakat, maka hukum juga berperan memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak masyarakat Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang. Kontribusi hukum dalam masyarakat adalah memberikan kesadaran moral setiap orang untuk berlaku sesuai dengan konteks sosial.

Adanya pengaruh tersebut memberikan hubungan timbal balik antara hukum dan moral dalam berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu ada kontribusi moral terhadap hukum dan kontribusi hukum terhadap moral (Luthan, 2012:507). Oleh sebab itu, hadirnya suatu hukum dalam bernegara dan bermasyarakat adalah sebagai alat pengontrol perilaku yang bersifat memaksa untuk menjaga kesatuan bangsanya.

Sejarah perkembangan hukum telah berlangsung dari masa lalu sampai sekarang. Hal itu membuat beberapa perubahan perspektif hukum dalam masyarakat. Pada awalnya hukum dikonstruksikan sebagai alat kontrol bagi masyarakatnya, terutama apabila mekanisme-mekanisme kontrol sosial lainnya tidak dapat berfungsi dengan baik (Suryadi, 2010:170).

Sedangkan hukum dalam konteks negara digunakan sebagai alat pengatur, pembagi, dan pendistribusian serta alat kontrol bagi usaha penguasaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada dalam masyarakat, sehingga hukum juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan masyarakat ke arah yang lebih maju (Kusumaatmadja, 1986:11).

Hukum sebagai salah satu perangkat kerja sistem sosial, harus mampu mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan serta mampu memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakatnya. Hukum harus mampu mengintegrasikan semua kepentingan dan sumber daya yang ada dalam masyarakat, sehingga dapat tercipta adanya ketertiban, keamanan dan perdamaian (social order) dalam kehidupan masyarakat.

Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan dibidang hukum (Marzuki, Husni, Mujibussalim, 2017:57).

Implementasi hukum dalam suatu negara semestinya diterapkan oleh semua kalangan masayarakat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar hukum menempati prioritas penting dalam membangun sebuah negara. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, sehingga implementasi demokrasi adalah menerapkan prinsip kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.

Maka posisi hukum berperan penting dalam menjamin system pemerintahan demokrasi. Oleh sebab itu posisi hukum dalam negara demokrasi dapat difungsikan untuk mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang (Asshiddiqie, 2006:2).

Jika dilihat dari isinya, demokrasi tidak akan berjalan dengan efektif tanpa berkembangnya pengorganisasian internal partai, lembaga-lembaga pemerintahan, maupun perkumpulan-perkumpulan masyarakat. Kelestarian demokrasi memerlukan rakyat yang bersepakat mengenai makna demokrasi, yang paham akan bekerjanya demokrasi dan kegunaannya bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, demokrasi mesti berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat (Mas’oed, 1999).

Sebagai negara yang patuh hukum dan Pancasila, maka Indonesia melaksanakan salah satu prinsip demokrasi dengan melibatkan secara langsung suara dari masyarakat, yaitu pemilihan pemimpin, mulai dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Mahfud MD (2017:60) berpendapat bahwa pemilihan wakil rakyat merupakan instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sebagai sarana mengartikulasi aspirasi dan kepentingan rakyat.

Pemilu berfungsi sebagai suatu alat untuk menjembatani prinsip demokrasi, yaitu melaksanakan kekuasaan tertinggi oleh rakyat. Oleh sebab itu, hadirnya Pemilu mengharuskan implementasi penegakan hukum yang berkeadilan harus dijaga. Fitriyani (2018:1010) berpendapat bahwa pemilu demokratis memiliki lima persyaratan, yaitu harus bersifat kompetitif, harus diselenggarakan secara berkala, haruslah inklusif, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas serta penyelenggara Pemilu harus independen.

Pelaksanaan Pemilu tingkat daerah merupakan perwujudan instrumen demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan demokratis (Hofi, 2018). Mengingat sistem demokrasi ini merupakan amanah langsung yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Agar proses demokrasi sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Pemilu dan Pemilukada sebagai salah satu bentuk nyata perwujudan demokrasi dalam pemerintahan daerah, seyogyanya juga semakin mencerminkan proses kematangan berdemokrasi (Nugroho, 2016).

Lebih dari satu dasawarsa, kepala daerah dan wakil kepada daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki umur atau usia 17 Tahun atau sudah pernah menikah mempunyai hak untuk dapat memilih calon pemimpin di wilayah domisili masing-masing.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat dimulai sejak tahun 2005. Pada tingkat Kabupaten/Kota untuk pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tepatnya pada tanggal 1 Juni tahun 2005. Sedangkan Pilkada untuk tingkat Provinsi pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Utara tepatnya pada tanggal 20 Juni Tahun 2005. Berdasarkan sejarah Pilkada tersebut banyak hal yang dapat dijadikan pelajaran untuk proses demokrasi selanjutnya yang lebih baik dan bermartabat.

Sejak berlangsungnya Pemilukada pada tahun 2005 telah membawa dampak yang besar bagi masyarakat. Hal itu yang sampai sekarang masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pemilukada dinilai masih jauh dari kata baik. Hal itu terjadi karena banyaknya kasus-kasus hukum yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada. Pola Pelanggaran Pemilukada dan Perluasan Keadilan Substantif juga diwarnai berbagai kecurangan, misalnya terjadi praktik politik uang (money politics), intimidasi, konflik dan kekerasan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyalahgunaan jabatan, fasilitas dan anggaran negara (abuse of power), penggelembungan dan pengurangan suara dan praktik curang lain (Huda, 2011).

Berbagai kasus yang terjadi dalam Pilkada tersebut mengindikasikan bahwa implementasi hukum dalam penegakan hukum Pilkada masih sangat rendah. Tidak ada jaminan keselamatan hak-hak masyarakat dalam Pilkada. Selain itu, terjadinya pelanggaran yang mengintervensi masyarakat. Kasus tersebut tentu tidak bisa dipandang remeh dan secara jelas telah mencederai prinsip demokrasi.

Padahal pentingnya penegakkan hukum dilakukan untuk kepentingan berbangsa dan bernegara (Samosir, 2018:2). Maka setidaknya ada beberapa ciri cita demokrasi Pancasila yang ingin diwujudkan para pendiri bangsa khususnya dalam konteks pengawasan, yaitu: daya kritis rakyat kepada penguasa, wakil rakyat menjalankan amanah dengan pertanggungjawaban hingga kepada Tuhan, ketaklukan pemerintah kepada rakyat (Ridwan, 2015:311).

Untuk membaca secara lengkap Implementasi Teori Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia, silakan unduh melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

Baca juga:

Integritas Penyelenggara Pemilu

Bagikan yuk!
Posted in Catatan