Menu Tutup

Mengenal PKB di STNK sebagai Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Mengenal PKB di STNK sebagai Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

sarno.id – Apa itu PKB di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Baca artikel ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang PKB, jenis-jenisnya, subjek dan objek pajak, serta dasar pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia.

Banyak yang bertanya-tanya tentang PKB di dalam STNK kendaraan bermotor. Apa sebenarnya PKB itu? PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, dan merupakan petunjuk bagi pemilik kendaraan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi PKB lebih dalam, termasuk jenis-jenisnya, subjek dan objek pajak, serta dasar pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia.

Pengertian PKB di STNK

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Informasi mengenai PKB terdapat dalam STNK yang dikeluarkan oleh pemerintah. Besaran PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai jual kendaraan, dan tarifnya dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek pajak kendaraan bermotor meliputi orang pribadi dan perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. Kendaraan bermotor yang termasuk dalam pengertian ini mencakup kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan dioperasikan oleh tenaga motor. Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pembayaran PKB, seperti kereta api, kendaraan bermotor untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan, serta kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak dijual.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB

Dasar pengenaan PKB terdiri dari dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif. NJKB merupakan harga jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat dan kendaraan air, juga menggunakan NJKB sebagai dasar pengenaan pajak.

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

a. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan: Merupakan jenis pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Pajak ini memiliki perlakuan serupa dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan secara rutin.

b. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan: Merupakan jenis pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Selain pembayaran pajak, pada periode ini juga dilakukan pergantian pelat nomor kendaraan serta pergantian STNK.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB tercantum dalam STNK dan merupakan petunjuk mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Artikel ini telah menjelaskan pengertian PKB, subjek dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, serta jenis-jenis pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Penting bagipemilik kendaraan untuk memahami kewajiban pembayaran PKB dan memastikan agar pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran PKB yang tepat akan membantu menjaga kepatuhan hukum dan mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan serta pengembangan sektor transportasi di Indonesia.

Dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap kewajiban PKB, disarankan untuk menyusun jadwal pengingat pembayaran PKB, mengatur keuangan dengan baik, serta mengikuti perkembangan informasi terkait peraturan dan kebijakan terkini mengenai PKB. Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor dapat memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraan mereka terpenuhi dengan baik.

Demikianlah penjelasan mengenai PKB di STNK. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban membayar PKB, pemilik kendaraan bermotor dapat berkontribusi dalam pembangunan negara dan menjaga kelancaran penggunaan jalan serta pelayanan publik yang berkaitan dengan transportasi. ***

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *