Menu Tutup

Memahami SWDKLLJ di STNK dari Pengertian, Fungsi, Tarif, dan Cara Klaim

Memahami SWDKLLJ di STNK dari Pengertian, Fungsi, Tarif, dan Cara Klaim

sarno.id – Apa itu SWDKLLJ di STNK? Pelajari pengertian, fungsi, tarif, dan cara klaim SWDKLLJ sebagai sumbangan asuransi wajib saat membayar pajak kendaraan. Temukan informasi lengkap di artikel ini.

Ketika membayar pajak kendaraan, Anda mungkin sering menjumpai tulisan SWDKLLJ di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, apakah Anda tahu apa sebenarnya SWDKLLJ itu? SWDKLLJ merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yang merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar saat membayar pajak kendaraan. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang SWDKLLJ, termasuk pengertian, fungsi, tarif, dan cara klaimnya.

Pengertian SWDKLLJ

SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, adalah sumbangan asuransi yang harus dibayar saat Anda membayar pajak kendaraan. Sumbangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan asuransi kepada pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Dana sumbangan ini ditampung oleh Jasa Raharja, sebuah perusahaan asuransi yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Jasa Raharja bertanggung jawab dalam menyalurkan klaim asuransi kepada korban kecelakaan.

Fungsi SWDKLLJ

Fungsi utama dari SWDKLLJ adalah memberikan jaminan asuransi kepada pemilik kendaraan jika mereka mengalami kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini mencakup biaya perawatan medis, biaya penguburan, dan sumbangan bagi korban yang meninggal dunia. Dengan adanya SWDKLLJ, pemilik kendaraan dapat merasa lebih aman dan tenang saat berkendara, karena mereka tahu bahwa ada jaminan perlindungan asuransi yang dapat membantu mereka dalam situasi yang sulit.

Tarif SWDKLLJ

Besaran tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36, kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin antara 50 hingga 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan, kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin di atas 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu. Untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum seperti sedan, pick-up, atau jeep, biaya SWDKLLJ adalah Rp143 ribu. Sedangkan, kendaraan roda empat angkutan umum dikenakan biaya sebesar Rp73 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk dengan biaya KD atau Sert sebesar Rp3 ribu.

Cara Klaim SWDKLLJ

Bagaimana cara melakukan klaim SWDKLLJ? Jika Anda mengalami kecelakaan yang memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan klaim asuransi SWDKLLJ melalui Jasa Raharja. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim ini antara lain surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi, kartu identitas, SIM, STNK, dan surat keterangan meninggal dunia jika korban meninggal dunia.

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat menghubungi Call Center Jasa Raharja untuk proses klaim. Pihak Jasa Raharja akan memeriksa klaim Anda dan jika disetujui, mereka akan mengirimkan sumbangan sesuai dengan kondisi yang Anda alami. Besaran sumbangan asuransi SWDKLLJ bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera. Untuk cedera ringan, akan diberikan biaya Pemberian Pertolongan Pertama Kecelakaan (PPPK) sebesar Rp1 juta. Jika membutuhkan perawatan atau pengobatan, akan diberikan biaya sebesar Rp20 juta. Sedangkan, korban meninggal dunia akan menerima sumbangan sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.

Dalam artikel ini, kita telah mempelajari SWDKLLJ di STNK, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang merupakan sumbangan asuransi wajib yang harus dibayar saat membayar pajak kendaraan. SWDKLLJ memiliki fungsi utama untuk memberikan perlindungan asuransi kepada pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.

Jika Anda mengalami kecelakaan yang memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan klaim asuransi SWDKLLJ melalui Jasa Raharja dengan persyaratan dokumen yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami SWDKLLJ dan pentingnya memiliki perlindungan asuransi saat berkendara.

SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi wajib yang harus dibayar saat membayar pajak kendaraan. Fungsinya adalah memberikan perlindungan asuransi kepada pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Jika Anda mengalami kecelakaan yang memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan klaim asuransi SWDKLLJ melalui Jasa Raharja dengan persyaratan dokumen yang ditentukan.

Dengan adanya SWDKLLJ, pemilik kendaraan dapat merasa lebih aman dan tenang saat berkendara, karena mereka tahu bahwa ada jaminan perlindungan asuransi yang dapat membantu mereka dalam situasi yang sulit. Jadi, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar SWDKLLJ secara tepat waktu dan memahami prosedur klaim jika diperlukan. ***

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *