Menu Tutup

ETLE: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerja, dan Apa Saja Manfaatnya?

Halo, sobat blogger! Kali ini saya akan membahas tentang salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan pengendara, yaitu ETLE. Apa itu ETLE? Bagaimana cara kerja ETLE? Dan apa saja manfaat ETLE bagi kita? Yuk, simak ulasan saya berikut ini!

Apa Itu ETLE?

ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. ETLE diterapkan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengendara selama di jalanan.

ETLE berbeda dengan tilang konvensional yang pengendara akan diberhentikan oleh petugas polisi jika melakukan pelanggaran. Dengan ETLE, pelanggaran akan ditangkap oleh kamera pemantau yang terpasang di ruas jalan tertentu, dan pengendara akan diberitahu melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.

Bagaimana Cara Kerja ETLE?

Cara kerja ETLE cukup sederhana, yaitu sebagai berikut:

  • Kamera pemantau akan merekam pelanggaran yang terjadi di ruas jalan yang dilengkapi dengan ETLE, seperti melanggar lampu merah, melawan arus, tidak memakai helm, dan lain-lain.
  • Data pelanggaran akan dikirim ke pusat data Korlantas Polri, yang akan memverifikasi dan mengidentifikasi pelanggar berdasarkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang terdaftar di Samsat.
  • Jika pelanggar teridentifikasi, maka Korlantas Polri akan mengirimkan pesan elektronik atau surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi tentang waktu, lokasi, jenis, dan denda pelanggaran, serta cara pembayaran dan penyelesaian tilang.
  • Pengendara yang menerima pesan elektronik atau surat konfirmasi harus segera membayar denda tilang melalui bank atau aplikasi online yang ditunjuk oleh Korlantas Polri, dan mengirimkan bukti pembayaran ke alamat email yang tertera di pesan elektronik atau surat konfirmasi.
  • Jika pengendara tidak membayar denda tilang dalam waktu 7 hari sejak menerima pesan elektronik atau surat konfirmasi, maka Korlantas Polri akan mengirimkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, yang masing-masing dikenakan biaya administrasi tambahan.
  • Jika pengendara tetap tidak membayar denda tilang setelah menerima surat teguran ketiga, maka Korlantas Polri akan memblokir STNK dan SIM pengendara, sehingga pengendara tidak bisa melakukan perpanjangan atau pengurusan dokumen kendaraan dan SIM.

Apa Saja Manfaat ETLE?

ETLE memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.
  • Mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum bagi pelanggar berlalu lintas, tanpa harus melibatkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas polisi, sehingga dapat menghindari praktik suap-menyuap atau intimidasi.
  • Menghemat biaya dan waktu bagi pengendara yang terkena tilang, karena tidak perlu datang ke pengadilan atau kepolisian untuk menyelesaikan tilang, cukup dengan membayar denda tilang secara online dan mengirimkan bukti pembayaran.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum berlalu lintas, karena semua data pelanggaran dan tilang tersimpan secara digital dan dapat diakses oleh publik.

Bagaimana Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak?

Bagi pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE atau tidak, bisa melakukan hal berikut:

  • Kunjungi laman ETLE – Polda Metro Jaya, yang merupakan laman resmi untuk mengecek tilang ETLE di wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, yang bisa dilihat di STNK.
  • Klik “cek data”, dan jika ada pelanggaran maka data akan keluar, yang berisi waktu, lokasi, status, dan tipe pelanggaran.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan keluar kalimat “No data available atau data tidak ditemukan”.

Demikian artikel saya tentang ETLE. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan sobat blogger. Jangan lupa untuk selalu taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *