Menu Tutup

Cara Mendapatkan Bantuan Hukum di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

Bantuan hukum adalah pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara memadai dan mandiri serta menghadapi permasalahan hukum. Bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum dan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Langkah 1: Menentukan Kelayakan sebagai Penerima Bantuan Hukum

Sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum, Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Anda adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Anda tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya pelayanan hukum.
  • Anda menghadapi permasalahan hukum yang berhubungan dengan hak-hak dasar Anda, seperti hak atas kehidupan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perlindungan sosial, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sebagainya.
  • Anda tidak memiliki penasihat hukum sendiri atau tidak dapat memperoleh penasihat hukum lainnya.

Untuk membuktikan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan hukum, Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada pemberi bantuan hukum.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya yang sah.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat atau lembaga sosial yang berwenang.
  • Dokumen-dokumen lain yang relevan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, seperti surat gugatan, surat panggilan, surat bukti, dan sebagainya.

Langkah 2: Memilih Pemberi Bantuan Hukum yang Sesuai

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda harus mencari pemberi bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan hukum cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dapat berupa:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yaitu lembaga yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, atau yayasan yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Balai Bantuan Hukum (BBH), yaitu lembaga yang didirikan oleh pemerintah pusat atau daerah yang bertugas memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin.
  • Fakultas Hukum atau Perguruan Tinggi Hukum, yaitu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki program studi hukum dan menyelenggarakan klinik hukum atau unit pelayanan hukum bagi masyarakat.
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yaitu organisasi profesi advokat yang memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  • Lembaga atau organisasi lain yang memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan bantuan hukum.

Anda dapat memilih pemberi bantuan hukum yang sesuai dengan lokasi, bidang hukum, atau spesialisasi yang Anda butuhkan. Anda dapat mencari informasi tentang pemberi bantuan hukum melalui internet, media sosial, koran, radio, televisi, atau rekomendasi dari teman, keluarga, atau komunitas. Anda juga dapat menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. BPHN memiliki situs web resmi yang dapat Anda kunjungi di [sini]. Di situs web tersebut, Anda dapat menemukan direktori pemberi bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia, beserta alamat, nomor telepon, dan emailnya.

Langkah 3: Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum

Setelah Anda menentukan pemberi bantuan hukum yang Anda inginkan, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung atau melalui perantara. Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung dengan cara datang ke kantor pemberi bantuan hukum yang Anda pilih, membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan mengisi formulir permohonan bantuan hukum. Anda juga dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui perantara, yaitu orang yang ditunjuk oleh Anda untuk mewakili Anda dalam mengurus permohonan bantuan hukum. Perantara dapat berupa keluarga, teman, tetangga, atau relawan dari lembaga atau organisasi yang peduli dengan permasalahan hukum Anda. Perantara harus membawa surat kuasa dari Anda yang menyatakan bahwa Anda menunjuknya sebagai perantara, serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pemberi bantuan hukum akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang Anda ajukan, serta melakukan wawancara dengan Anda atau perantara Anda untuk mengetahui lebih lanjut tentang permasalahan hukum yang Anda hadapi. Pemberi bantuan hukum akan memberikan keputusan apakah Anda layak atau tidak mendapatkan bantuan hukum dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika Anda dinyatakan layak, Anda akan mendapatkan surat keterangan layak bantuan hukum (SKLBH) dari pemberi bantuan hukum, yang berisi identitas Anda, identitas pemberi bantuan hukum, jenis dan ruang lingkup pelayanan hukum yang diberikan, serta hak dan kewajiban Anda sebagai penerima bantuan hukum. Jika Anda dinyatakan tidak layak, Anda akan mendapatkan surat penolakan bantuan hukum (SPBH) dari pemberi bantuan hukum, yang berisi alasan penolakan dan saran untuk mencari pemberi bantuan hukum lainnya.

Langkah 4: Menerima Pelayanan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum

Setelah Anda mendapatkan SKLBH, Anda akan mendapatkan pelayanan hukum dari pemberi bantuan hukum sesuai dengan jenis dan ruang lingkup yang telah ditentukan. Pelayanan hukum yang dapat Anda terima meliputi:

  • Konsultasi hukum, yaitu pemberian informasi, penjelasan, atau saran hukum mengenai permasalahan hukum yang Anda hadapi.
  • Bantuan hukum nonlitigasi, yaitu pemberian bantuan hukum dalam bentuk mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau advokasi lainnya yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Anda tanpa melalui proses peradilan.
  • Bantuan hukum litigasi, yaitu pemberian bantuan hukum dalam bentuk pembelaan hukum, perwakilan hukum, atau pendampingan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Anda melalui proses peradilan di pengadilan.

Pemberi bantuan hukum akan menunjuk penasihat hukum yang akan memberikan pelayanan hukum kepada Anda. Penasihat hukum adalah advokat, sarjana hukum, atau mahasiswa hukum yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan pelayanan hukum. Penasihat hukum akan berkomunikasi dengan Anda secara intensif untuk memahami permasalahan hukum Anda, menyusun strategi penyelesaian, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan. Penasihat hukum juga akan melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan hukum Anda kepada pemberi bantuan hukum secara berkala.

Sebagai penerima bantuan hukum, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan hukum yang profesional, independen, akuntabel, dan transparan dari pemberi bantuan hukum dan penasihat hukum. Anda juga memiliki hak untuk mengganti penasihat hukum jika Anda merasa tidak puas dengan pelayanan hukum yang diberikan, dengan alasan yang jelas dan rasional. Anda juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, lengkap, dan jujur mengenai permasalahan hukum Anda kepada pemberi bantuan hukum dan penasihat hukum. Anda juga memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum dan penasihat hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum Anda, serta menghormati kode etik dan norma hukum yang berlaku.

Demikianlah panduan lengkap untuk mendapatkan bantuan hukum di Indonesia bagi masyarakat tidak mampu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan bantuan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi pemberi bantuan hukum yang ada di daerah Anda jika Anda menghadapi permasalahan hukum yang mengancam hak-hak dasar Anda. Ingat, bantuan hukum adalah hak Anda sebagai warga negara Indonesia. Selamat mencoba!

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *