Menu Tutup

Cara Mudah dan Cepat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan lalu lintas, dan perlindungan lingkungan. PKB harus dibayar setiap tahun, dan setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan juga harus melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan membayar biaya administrasi.

Namun, banyak orang yang merasa kesulitan atau malas untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan karena berbagai alasan, seperti antrian panjang, birokrasi, atau kurangnya informasi. Padahal, membayar pajak kendaraan 5 tahunan sebenarnya tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Berikut ini adalah cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan:

  1. Membayar secara online. Ini adalah cara yang paling praktis dan modern untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan. Anda hanya perlu mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi e-Samsat di smartphone Anda. Anda bisa memilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti transfer bank, kartu kredit, atau e-wallet. Anda juga bisa mencetak bukti pembayaran dan STNK baru secara mandiri di rumah atau di kantor. Cara ini sangat menghemat waktu dan biaya, serta menghindari risiko penipuan atau pungli.
  2. Membayar melalui ATM. Ini adalah cara yang cukup mudah dan aman untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan. Anda hanya perlu membawa kartu ATM dan STNK lama Anda ke mesin ATM terdekat. Anda bisa memilih menu pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mengikuti instruksi yang ada di layar. Anda harus memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan struk pembayaran yang bisa Anda tukarkan dengan STNK baru di kantor Samsat terdekat.
  3. Membayar di kantor Samsat. Ini adalah cara yang paling konvensional dan umum untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan. Anda harus membawa STNK lama, KTP, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Anda ke kantor Samsat terdekat. Anda harus mengisi formulir permohonan pengesahan STNK dan membayar biaya administrasi. Anda juga harus membayar PKB sesuai dengan nilai jual kendaraan Anda. Setelah itu, Anda harus menunggu proses verifikasi data dan pencetakan STNK baru. Cara ini membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih banyak, tetapi Anda bisa mendapatkan pelayanan langsung dari petugas Samsat.

Itulah tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi kendaraan Anda agar tetap aman dan nyaman saat berkendara. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *