Menu Tutup

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Online di 2023

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 5 tahun untuk SIM A dan C, dan 3 tahun untuk SIM B1 dan B2. Jika masa berlaku SIM Anda akan segera habis, Anda harus segera melakukan perpanjangan SIM agar tidak terkena sanksi hukum.

Namun, perpanjangan SIM seringkali menjadi hal yang merepotkan dan memakan waktu. Anda harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang terkadang jauh dari tempat tinggal Anda, mengantre panjang, mengisi formulir, membayar biaya, dan menunggu SIM baru Anda selesai dicetak. Belum lagi jika Anda harus menghadapi pungli atau calo yang mencoba menipu Anda.

Untungnya, sekarang Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan SIM bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu datang ke SATPAS, cukup menggunakan smartphone Anda, SIM baru Anda akan dikirim ke rumah Anda.

Berikut adalah cara mudah dan cepat perpanjang SIM online di 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Download dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone Anda. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS yang harus Anda masukkan untuk verifikasi.
  3. Buat PIN untuk keamanan aplikasi Anda. Pastikan Anda mengingat PIN Anda dengan baik.
  4. Pilih menu “Lengkapi Data” dan isi data diri Anda sesuai dengan KTP Anda. Anda juga harus memasukkan alamat email Anda yang aktif.
  5. Verifikasi KTP Anda dengan mengambil swafoto atau selfie dengan memegang KTP Anda. Pastikan foto Anda jelas dan terlihat wajah dan KTP Anda dengan baik.
  6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
  7. Pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, misalnya SIM A atau SIM C. Pastikan SIM Anda masih berlaku atau belum lewat dari 14 hari sejak masa berlaku habis.
  8. Unggah foto SIM lama Anda yang masih berlaku atau belum lewat dari 14 hari sejak masa berlaku habis. Pastikan foto SIM Anda jelas dan terlihat nomor dan data SIM Anda dengan baik.
  9. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, misalnya melalui bank, e-wallet, atau minimarket. Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang harus Anda bayar sesuai dengan nominal yang ditentukan. Biaya perpanjangan SIM online adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan C, dan Rp 120.000 untuk SIM B1 dan B2.
  10. Setelah Anda membayar, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pembayaran Anda berhasil dan SIM baru Anda sedang diproses. Anda juga akan mendapatkan nomor resi pengiriman SIM baru Anda.
  11. Tunggu SIM baru Anda sampai di rumah Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Anda bisa melacak status pengiriman SIM baru Anda melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau melalui website JNE.

Demikianlah cara mudah dan cepat perpanjang SIM online di 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke SATPAS, mengantre, atau menghadapi pungli. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM kapan saja dan di mana saja dengan mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga bisa mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan modern.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *