Menu Tutup

Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara – Di Belanda, awalnya hukum administrasi negara (HAN) merupakan bagian dari hukum tata negara (HTN), dengan nama staats en administratief recht, yang kemudian berdiri sendiri dengan nama administratiefrehct.

Terdapat dua pendapat terkait dengan hubungan HTN dan HAN

Pendapat pertama menyatakan bahwa ada perbedaan yuridis dan prinsipiil antara HTN dan HAN antara lain Oppenheim, Van Vollen Hoven dan Logeman.

Pendapat kedua tidak ada perbedaan yakni Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudiro.

Oppenheim mengemukakan bahwa hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah, apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. HAN menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.

Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo, menyatakan tidak ada perbedaan yuridis dan prinsip antara HTN dan HAN, perbedaan yang ada hanya pada titik berat atau fokus pembahasan.

Prajudi mengatakan HTN pembahasannya menitikberatkan pada konstitusi secara keseluruhan, sedangkan HAN titik berat pembahasannya secara khas pada administrasi negara.

Van Vollenhoven, mengatakan bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN. Dan badan-badan kenegaraan menggunakan kewenangan harus berdasarkan HAN.

Sedangkan Logeman, mengatakan HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi. HAN merupakan suatu hubungan-hubungan hukum istimewa, yakni bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Definisi Hukum Administrasi Negara

Menurut AD Belifante, hukum administrasi negara (HAN) meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi, yang berarti sama dengan pemerintahan.

Oleh karena itu hukum administrasi juga disebut dengan hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif.

HAN dalam Negara Kesejahteraan (Welfare state)

HAN sangat penting keberadaannya dalam negara hukum kesejahteraan, mengingat dalam negara yang bertipe semacam ini menuntut campur tangan pemerintah dalam semua aspek kehidupan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pejabat pemerintah atau publik dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan freis ermessen atau pouvoir discretionnare yakni suatu asas kebebasan bertindak atau kebijakan atas inisiatif sendiri. Batasan asas ini adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Demikian Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Semoga bermanfaat.

Baca juga:
Bagikan yuk!
Posted in Course