Menu Tutup

Cara Mudah Pembuatan SKCK untuk Pendaftaran CPNS Secara Offline dan Online

Cara Mudah Pembuatan SKCK untuk Pendaftaran CPNS Secara Offline dan Online

sarno.id – Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk persyaratan pendaftaran CPNS secara offline dan online. Informasi ini mencakup persyaratan dokumen yang diperlukan, prosedur pembuatan, dan langkah-langkah yang harus diikuti. Baca artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang cara mendapatkan SKCK untuk pendaftaran CPNS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu berkas penting yang diperlukan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menerangkan catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Jika Anda berencana mendaftar CPNS pada tahun 2023, Anda akan membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan. Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung pada preferensi dan ketersediaan Anda. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS secara offline dan online.

Cara Pembuatan SKCK Secara Offline:

  1. Kunjungi Loker Pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian Setempat:
    Langkah pertama dalam pembuatan SKCK secara offline adalah mengunjungi Loker Pelayanan SKCK di kantor kepolisian terdekat dengan domisili Anda. Pastikan Anda tahu alamat dan jam operasional kantor tersebut.
  2. Persiapkan Dokumen Persyaratan:
    Sebelum pergi ke kantor kepolisian, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk fotokopi KTP (dengan menunjukkan KTP asli), fotokopi paspor (jika ada), fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Juga, siapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Jika Anda mengenakan jilbab, pastikan pas foto menampilkan wajah secara utuh.
  3. Mengisi Formulir Pembuatan SKCK:
    Setelah tiba di Loker Pelayanan SKCK, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan SKCK yang disediakan oleh petugas. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, mengikuti petunjuk yang diberikan.
  4. Melakukan Pembayaran:
    Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan kantor kepolisian daerah domisili Anda. Pastikan Anda membayar biaya ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  5. Menunggu Proses Pembuatan SKCK:
    Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu yang diperlukan untuk proses ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah permintaan dan kebijakan kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda mendapatkan informasi kontak yang dapat dihubungi untuk menanyakan status pembuatan SKCK Anda.

Cara Pembuatan SKCK Secara Online:

  1. Unduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:
    Untuk membuat SKCK secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan SKCK secara online.
  2. Registrasi dan Masuk ke Akun:
    Setelah mengunduh aplikasi, daftar dan masuk ke akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, ikuti langkah-langkah registrasi yang disediakan dalam aplikasi.
  3. Ajukan SKCK:
    Setelah masuk ke akun Anda,Anda dapat mengakses menu “SKCK” di aplikasi dan klik opsi “Ajukan SKCK”. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang diberikan dalam aplikasi.
  4. Lampirkan Dokumen Persyaratan:
    Dalam proses pengajuan SKCK secara online, Anda harus melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor (jika ada), fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Juga, pastikan Anda memiliki pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Jika Anda menggunakan jilbab, pastikan pas foto menampilkan wajah secara utuh.
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran SKCK:
    Setelah melampirkan dokumen persyaratan, lengkapi formulir pendaftaran SKCK secara online dengan informasi yang diminta. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
  6. Pembayaran dan Mencetak Tanda Bukti:
    Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui aplikasi. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mencetak tanda bukti berupa barcode yang diperlukan untuk mengambil SKCK fisik.
  7. Pengambilan SKCK Fisik:
    Setelah mencetak tanda bukti berupa barcode, Anda harus mengunjungi Loker Persyaratan SKCK di kantor kepolisian setempat dengan membawa barcode tersebut dan dokumen persyaratan asli untuk pengambilan SKCK fisik.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS. Anda dapat membuat SKCK secara online atau offline, tergantung pada preferensi dan ketersediaan Anda. Dalam pembuatan SKCK secara offline, Anda harus mengunjungi Loker Pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat, membawa dokumen persyaratan, mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan menunggu proses selesai.

Untuk pembuatan secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, mendaftar dan masuk ke akun, mengajukan SKCK, melampirkan dokumen persyaratan, mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan mencetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik di kantor kepolisian. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, dan membayar biaya yang ditentukan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan SKCK yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS. ***

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *