Menu Tutup

Cara Klaim JHT dengan Mudah secara Online bagi Korban PHK

Cara Klaim JHT dengan Mudah secara Online bagi Korban PHK
Cara Klaim JHT dengan Mudah secara Online bagi Korban PHK
Cara Klaim JHT dengan Mudah secara Online bagi Korban PHK

SARNO.ID – Bagi korban PHK bisa menyimak tentang cara klaim JHT dengan mudah secara berikut ini untuk menerima manfaatnya.

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali menghadapi tantangan dalam mengklaim jaminan hari tua (JHT) mereka.

Namun, dengan perkembangan teknologi dan kemajuan sistem perbankan, proses klaim JHT kini dapat dilakukan secara online dan dana klaim dapat langsung dicairkan ke rekening pribadi korban PHK.

Bagi mereka yang terkena PHK, ini adalah kabar baik karena memudahkan proses klaim dan mengurangi beban finansial yang mereka hadapi.

Apa Itu JHT?

JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua. Merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.

Pengelola JHT adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dicairkan oleh peserta secara penuh saat mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Namun, peserta juga dapat mencairkan JHT secara sebagian atau seluruhnya sebelum mencapai usia pensiun, dengan syarat-syarat tertentu.

Bagi korban PHK, JHT dapat menjadi sumber dana yang penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Manfaat JHT dapat dicairkan secara penuh atau sebagian, sesuai dengan kebutuhan peserta.

Syarat Dokumen untuk Klaim JHT

Untuk memulai proses klaim JHT secara online, ada beberapa dokumen yang wajib terlampir. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

1. Kartu peserta BP Jamsostek

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Surat paklaring

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, korban PHK dapat mengajukan klaim melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah-langkah Klaim JHT bagi Korban PHK

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mengklaim JHT bagi para korban PHK:

1. Isi Data Awal

Awal proses klaim dengan mengisi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

2. Verifikasi Data

Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memastikan kelayakan klaim. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, peserta harus mengunggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Setelah semua proses selesai, peserta yang berhasil menyelesaikan proses klaim akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

4. Video Call dan Proses Wawancara

Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tercantum dalam notifikasi.

5. Pencairan Manfaat JHT ke Rekening

Setelah wawancara selesai, pencairan manfaat JHT akan langsung ke rekening yang telah terlampirkan sebelumnya.

Selain klaim JHT, korban PHK juga memiliki hak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digelar oleh BP Jamsostek.

Program ini memberikan bantuan berupa tunjangan pengangguran selama paling banyak enam bulan.

Tunjangan tersebut dihitung berdasarkan persentase upah yang telah ditentukan. Selain itu, program JKP juga menyediakan informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja untuk membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Bagi korban PHK, mengklaim JHT secara online dan mendapatkan dana klaim langsung ke rekening pribadi adalah solusi yang memudahkan dan mengurangi beban finansial.

Dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim melalui portal BP Jamsostek, korban PHK dapat mengakses jaminan hari tua mereka dengan mudah dan cepat.

Selain itu, program JKP juga memberikan bantuan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan dengan menyediakan tunjangan pengangguran dan informasi lowongan kerja.

Semua ini bertujuan untuk membantu korban PHK memulihkan kehidupan finansial mereka dan menemukan pekerjaan baru.

Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah yang bisa korban PHK tempuh untuk mencairkan JHT.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *