Menu Tutup

Hukum Pidana: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Prinsip-Prinsipnya

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan umum, dan memberikan sanksi berupa pidana bagi pelakunya. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, menegakkan keadilan, dan mencegah terjadinya kejahatan.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang lingkup hukum pidana meliputi dua hal, yaitu:

  • Hukum pidana materiil, yaitu hukum pidana yang mengatur tentang apa yang merupakan tindak pidana, siapa yang dapat dipidana, dan bagaimana cara menjatuhkan pidana. Contoh hukum pidana materiil adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi pasal-pasal tentang berbagai macam tindak pidana dan ancaman pidananya.
  • Hukum pidana formil, yaitu hukum pidana yang mengatur tentang bagaimana proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Contoh hukum pidana formil adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi aturan-aturan tentang prosedur peradilan pidana.

Prinsip-Prinsip Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, terdapat beberapa prinsip yang harus dihormati, antara lain:

  • Prinsip legalitas, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali.
  • Prinsip kesalahan, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ia bersalah melakukan tindak pidana. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati martabat manusia. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah in dubio pro reo atau the presumption of innocence.
  • Prinsip proporsionalitas, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan harus seimbang dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan menghindari kekejaman. Prinsip ini juga dikenal dengan istilah lex talionis atau an eye for an eye.

Demikian artikel yang saya buat tentang hukum pidana. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *