Menu Tutup

Transformasi Strategi sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

Transformasi Strategi sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

Transformasi Strategi sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

Oleh: Endro Wibowo Aji

Abstraksi

Pasca jatuhnya rezim orba, antusias masyarakat Indonesia dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum naik drastis. Menelisik pergerakannya, kegiatan pemantauan pemilu, khususnya setelah pemilu tahun 1999, dirasa mengalami kemerosotan. Apalagi negara Indonesia bisa dikatakan sebagai laboratorium raksasa yang tengah berevolusi. Sejak Republik ini berdiri, tidak heran jika Indonesia memilih menggunakan sistem demokrasi. Pemilu secara langsung menentukan siapa pemimpinnya dan ruang bagi keterlibatan rakyat diajang kontestasi politik lima tahunan. Tetapi harus diimbangi dengan partisipasi pemilih dalam pemilu. Peran publik dituntut untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai pengawas  serta control guna menciptakan proses pemilu yang bersih dan kredibel. Dari sinilah penulis perlu mengkaji lebih dalam tentang transformasi strategi sebagai model keterlibatan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif melalui jenis penelitian studi literatur. Hasilnya partisipasi dalam kegiatan pengawasan harus dilakukan dengan mudah bagi pemilih. Demi menciptakan mekanisme check and balance sehingga masyarakat dapat terlibat langsung melalui lembaga yang disediakan oleh bawaslu atau pengawas pemilu.

A. Pendahuluan

Di negara kedaulatan Republik Indonesia, setelah tumbangnya rezim pemerintahan orde baru, secara tidak langsung pengawasan pemilu meningkat tajam sebagai bagian partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarkat melesat jauh bergerak menjadikan pemantauan pemilu sebagai harapan yang sangat besar pasca di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dianggap rezim otoriter dan tertutup.

Pemilihan umum tahun 1999 merupakan bukti pemilu pertama pasca reformasi menjadi tonggak sejarah dalam kegiatan pemantauan pemilu. Pemantau pemilu merupakan kekuatan eksternal terbangun dari inisiatif dan menjadi fenomena untuk mengawal pemilu berjalan di atas prinsip jurdil.

Akan tetapi aktifitas perjalanan pemantauan pemilu ini mengalami pasang surut khususnya setelah pemilu pada tahun 1999 dirasa semakin menurun. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam aktivitas pemantauan pemilu yang diakukan oleh masyarakat. Diantaranya ialah, pertama, pesan yang disampaikan ke pemilih belum maksimal tentang pentingnya pengawasan publik disetiap tahapan-tahapan pemilu. Kedua, menurunnya aktivitas pemantauan terjadi akibat jarak tahapan dengan jangkauan pemilih.

Ketiga, faktor keterbukaan informasi kepemiluan sebagai catatan penting menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara pemilu. Dikarenakan penyelenggara pemilihan umum merupakan pihak paling bertanggungjawab dari setiap tahapan (sedang berjalan, akan berlangsung, dan telah usai).

Oleh sebab itu, diperlukan adanya desain baru kegiatan partisipasi masyarakat di Indonesia, dan tulisan ini penting untuk dijadikan referensi sebagai bingkai pemilu.

Negara Indonesia bisa dikatakan sebagai laboratorium raksasa yang tengah berevolusi. Tidak heran jika melihat Republik Indonesia sejak kemerdekaan secara otomatis memilih menggunakan sistem demokrasi.[1]

Penerapan sistem demokrasi pasca kemerdekaan oleh para pendiri Bangsa tidak mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan pemilu selalu menjadi program pemerintah untuk mengatur peralihan kekuasaan. Sekian lama gagasan dimunculkan baru di tahun 1955 Indonesia bisa menyelenggarakan pemilihan umum pertama.

Membutuhkan waktu yang sangat panjang mewujudkan pemilu akibat polemik politik. Puncak kegaduhan politik makin memanas di Indonesia ketika orang nomor satu (Presiden Soeharto) digulingkan dari tahta ditanggal 21 Mei 1998.[2]


[1] Firmanzah, Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik, Jakarta: Erlangga, 2010, hal. 65.

[2] Agam Primadi, David Efendi, Sahirin, Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif(Studi Kasus: Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan), JPI: Jurnal of Political Issues, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung, Vol. 1, No. 1, Juli 2019, hal. 63.


Pemilu lima tahunan memberikan ruang bagi seluruh rakyat untuk terlibat langsung menentukan siapa pemimpinnya dalam ajang kontestasi politik. Penentuan nasib rakyat tergantung siapa yang terpilih di pemerintahan nantinya, melalui berbagai program kebijakan publik didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah bisa disebut sebagai pejabat penyelenggara negara mengemban amanat rakyat guna memastikan terpenuhinya hak dan kesejahteraan.

Kedaulatan berada di tangan rakyat sudah ditegaskan dalam konstitusi. Diselenggarakannya pemilihan umum legislatif, bahkan memilih presiden, serta wakil presiden, harusnya diartikan bahwa pemegang kedaulatan paling tinggi adalah rakyat sehingga pemilu tidak ubahnya menyerahkan mandat rakyat.[3]

Di sinilah pentingnya peran publik dalam menyukseskan pemilihan umum karena tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Pemilik kedaulatan sesungguhnya ialah rakyat artinya kesepakatan dari rakyat untuk menyerahkan kedaulatan kepada penyelenggara negara.

Dengan demikian rakyat harus terlibat dalam kegiatan pemilu melalui partisipasi aktif. Disinilah partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diwujudkan melalui: 1) partisipasi dalam sosialisasi pemilu; 2) turut serta pendidikan pemilih; 3) aktif memilih calon parpol serta memahami renstra visi, misi dan program dari partai di pemilu; 4) menggunakan hak suara sebagai pemilih; 5) menyiarkan berita pemilu; 6) mendukung peserta pemilu; 7) menolak politik praktis (money politic); 8) menyampaikan hasil pemantauan, dan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu; 9) survey dan menyebarluaskan hasil survey tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu; 10) menyebarluaskan hasil perhitungan cepat pemilu (quick count).[4]


[3] Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

[4] Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyanto, Seri Demokrasi Elektoral Buku 12. Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2013, hal, 45.


Bentuk partisipasi di atas bagi pemilih sangat penting dan memiliki dampak politis terhadap legitimasi suatu tata kelola pemerintahan yang akan dihasilkan nantinya. Penyelenggaraan pemilihan umum dijalankan dengan sistem demokratis dan jurdil harus melibatkan peran publik, disinilah pentingnya rakyat.

Dapat dikatakan penggunaan hak pilih disaat pemilu di TPS merupakan bentuk partisipasi politik pasif, namun keaktifan publik berperan penting mengkontrol penyelenggaraan pemilihan umum dengan mengikuti setiap tahapan guna menciptakan pemilu bersih dan kredibel melalui kegiatan pengawasan.

Dengan kata lain adanya partisipasi berarti mendedikasikan diri terlibat aktif menghilangkan praktek-praktek kecurangan, manipulasi serta tersalurkannya hak pilih warga negara melalui program pengawasan pemilu tersebut dapat mewujudkan kedaulatan rakyat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu sering disebut sebagai pemantau pemilu.

Hal ini untuk membedakan dengan fungsi pengawasan resmi yang menjadi domain lembaga pengawas pemilu bentukan negara yaitu Bawaslu. Melihat fenomena partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu selalu ada sejak pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009, dan pemilu 2014 bisa dinilai masif.

Jika melihat jumlah partisipasi masyarkat secara formal yang mendaftarkan lembaganya sebagai pemantau mengalami penurunan.[5] Namun di tahun pemilu 2019 mengalami peningkatan bisa dikatakan terbanyak dalam sejarah pemilu Indonesia sejumlah 138.[6]


[5] Gunawan Suswantoro, Pengawasan Pemilu Partisipatif Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia, Jakarta: Erlangga. 2015, hal. 85.

[6] Tempo, Bawaslu: Pemantau Pemilu Sebanyak 138, Terbanyak dalam Sejarah. Rabu 17 April 2019.


Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi sebagai wujud transformasi strategi dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Dari sinilah penulis tertarik untuk mengakaji lebih mendalam persoalan pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Sehingga tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif melalui jenis penelitian studi literatur.

B. Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang di atas penulis mencoba merumuskan masalah yaitu bagaimana transformasi strategi sebagai model pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu? Dalam pembahasan nantinya mengurai tentang demokrasi electoral, pengawasan partisipatif pemilu dan point utama tentang transformasi strategi dan model.

C. Pembahasan

1.Demokrasi Electoral

Ambiguous[7] merupakan istilah demokrasi. Maka definisinya tidak tunggal, berbagai negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi telah menempuh jalur yang berbeda.[8]

Hal ini membuktikan bahwa tidak ada suatu negara yang betul-betul (sepenuhnya) demokratis, dan tidak ada suatu negara yang betul-betul (sepenuhnya) otoriter.

Dengan demikian, tampilan konfigurasi politik di dalam suatu negara dapat bergerak sepanjang garis kontinum yang menghubungkan dua kutub dalam spektrum politik yaitu kutub demokrasi dan kutub otoriter. Dapat disimpulkan, konfigurasi politik suatu negara tidak dapat dipandang secara “hitam-putih” untuk disebut demokrasi atau otoriter.[9]

Indonesia sendiri demokrasinya melibatkan konsensus melalui keberadaan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil. Berarti melibatkan rakyat dalam demokrasi bukan sekedar melibatkan kebebasan masyarakat dalam sistem politik itulah demokrasi.


[7] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia, 1997, hal. 50. Lihat. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 8, Depok: Rajawali Pers, 2018, hal. 23.

[8] M. Amien Rais, Pengantar dalam Demokrasi dan Proses Politik, Jakarta: LP3ES, 1986, hal. iii. Lihat Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 8, Depok: Rajawali Pers, 2018, hal. 23.

[9] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 8, Depok: Rajawali Pers, 2018, hal. 25.


Sehingga untuk mewujudkan pemilu dalam bingkai demokrasi harus memiliki parameter diantaranya 1) kesetaraan warga negara, 2) badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan imparsial, 3) asas pemilu yang pasti dalam hukum, 4) partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahapan pemilu, 5) bersaing secara bebas dan adil diantara kontestan pemilu, 6) integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu, 7) penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.[10]

Tidak heran parameter tersebut memunculkan praktek gerakan masyarakat yang menjadi pengawas pemilu, yaitu Pemantau Pemilu. Jika membaca Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 233 akan ditemui klausul yang mengatur tentang pemantau pemilu.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemilu dapat dipantau oleh peserta pemilu yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilih luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Dalam pengertian tersebut, maka konsep keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat terwakili dalam pemantauan dan jenis-jenis pelibatan masyarakat lainnya dalam proses pengawasan pemilu.[11] Keterlibatan pemantau pemilu adalah amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan tentang pemantau Pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447.[12]


[10] Ratnia Solihah, Arry Bainus, dan Iding Rosyidin, Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis, Vol. 3, No. 1, Maret 2018, Jurnal Wacana Politik, ISSN 2502 – 9185, E-ISSN: 2549 – 2969, hal. 14 – 28.

[11] Ibid. Gunawan Suswantoro…. hal. 81.

[12] Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bandung: Fokusmedia, 2017, hal. 225 – 232.


2.Pengawas Partisipatif Pemilu

Fase terpenting justru bukan menyangkut persoalan transisi dan sirkulasi kekuasaan dalam pemilu. Namun ada fase lain yang perlu

dipertimbangkan yaitu negara hadir memberikan apresiasi kepada warga negara untuk menjamin ruang dan rakyat sendiri patut mengekspresikan harkat dan martabat maka di sinilah pemilu dimaknai fase terbuka karena di dalamnya ada peran penting keterlibatannya sebagai partisipasi publik. Oleh sebab peran publik dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh dilupakan karena bukan hanya persoalan eliet parpol.

Peran tersebut hadir melalui lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan pemilu ditambah dengan membangun kesadaran publik melalui peran individu diharapkan saling menguatkan serta bertanggungjawab menciptakan kualitas pemilu lebih baik.

Namun pada kenyataan masih banyak kecurangan terjadi selama proses pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah. Bahakan dianggap sebagai upacara seremonial belaka penyelenggaraan pemilu-nya. Disinilah ironinya pemilu sebagai sarana sah pergantian kursi kekuasanan, justru sebagai ajang manipulasi demi kelanggengan kekuasaan pemerintahan sebagai pihak penyelenggara pemilihan umum sendiri.[13]

Di sinilah diperlukan lembaga pengawas pemilu. Jika melihat sejarah masa lalu pendiri bangsa sangat berkeinginan membentuk pengawas pemilu yang dilegalkan akibat trauma penyelenggaraan pemilu dimassa Soeharto. Pertama kali muncul dan lahir untuk mengawal pemilu tahun 1997, dianggap sebagai pemilihan umum terakhir massa Orde Baru ialah Komite Independen Pemantau Pemilu yang disingkat KIPP.[14] Disinilah kesadaran publik untuk mengawasi jalannya proses pemilu berasal dari kekhawatiran akan terulangnya massa kelam pemilu sehingga memunculkan ide dan gagasan yang berasal dari masyarakat sipil yang kemudian membentuk serta mendeklarasikan organisasi pemantau pemilu untuk mengawal proses pemilu.


[13] Miriam Budiardjo, Demokrasi di Indonesia (Kumpulan Karangan), Jakarta: Gramedia, 1985, hal. 79.

[14] Ibid. Miriam …. hal. 82.


Sampai saat ini pengawasan pemilu dipegang oleh Bawaslu. Dalam perjalanan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ternyata tidak sendiri, Bawaslu dibantu oleh Komisi Pemilihan Umum yang dianggap negara sebagai instrument penyelenggara pemilihan umum.

Tugas KPU ialah menyelenggarakan tahapan pemilu, maka kewenangan Bawaslu tidak lain sebagai lembaga pengawasan terhadap semua tahapan yang sudah disusun dan dilaksanakan oleh KPU.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tingkat provinsi disebut pengawasan permanen, dan pengawasan ditingkat bawah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan) bersifat ad hoc.

Tidak heran jika bawaslu membentuk gerakan pengawas partisipatif pemilihan umum disingkat menjadi Gempar merupakan sebuah trobosan yang bergerakan dibidang pengawalan pemilu yang bisa dilakukan masyarakat diseluruh tanah air. Gerakan ini merupakan terobosan dan penerjemahan paritisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu.

Istilah pengawas partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, bahwa betapa besar dan luasnya gerakan ini.[15]

Sehingga elemen terpenting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu  keberadaan pemantau pemilu. Sampai saat ini aktivitas pemantauan pemilu yang dilakukan fokus pada memantau, mencatat, mendokumentasikan (belum tertata), dan hasil pengamatan dilaporkan ke pengawas pemilu apabila terjadi pelanggaran pemilu.

Tiga tujuan utama melibatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan berjalannya proses penyelenggaraan pemilu:[16]pertama, memastikan jalannya pemilihan umum yang demokratis.


[15] Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. 2017. Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif. Jakarta: Bawaslu RI. H. 10

[16] Samuel P Huntington, dan Joan Nelson, Partisipasi Politik di Negara Berkembang, Jakarta: Rineka Cipta, 1990, hal. 123.


Kedua, menjamin  hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik dari warga

negara. Ketiga, menghindari pemilu dari praktek kecurangan, manipulasi, permainan rekayasa yang dapat menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan rakyat.

Disinilah diperlukan peran panwaslu yang lebih penting dalam mengkontruksi pemahaman pemilih akan pentingnya pengawasan. Sehingga pekerjaannya tidak hanya memudahkan dan melindungi pemilih saja. Oleh sebab itu, pengawas pemilu bekerja sendiri tidak mungkin bisa seharunya merangkul aktor-aktor yang bisa mendukung.

Kerjasama dengan beberapa aktor dan menyesuaikan dengan peran utama masing-masing lembaga. Seperti kerjasama dengan pegiat pemilu, universitas-universitas, dan kelompok masyarakat dengan tujuan agar ada dukungan terhadap upaya Panwaslu dalam melakukan pencegahan. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan dengan cukup intensif melalui program sejuta relawan yang dibentuk oleh Bawaslu.[17]

Wujud kepedulian pengawasan pemilu ke depannya, tidak hanya sejuta relawan tetapi melipatgandakan model pengawasan lain yang partisipasinya berasal dari masyarakat.

Selain itu, berani mereplika posko pengawasan terpadu (awaslupadu). Hal ini, dapat dijadikan sebagai sarana berkumpul menjembatani Bawaslu dengan kelompok masyarakat bisa dari kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat bahkan masyarakat sipil. Tujuannya membangun komunikasi lebih intens terkait perkembangan pengawasan yang dilakukan masyarakat dalam pemilihan umum.


[17] Ibid. Gunawan Suswantoro…. hal. 106.


3.Transformasi Strategi Sebagai Model Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemilu

Perputaran lima tahunan dari tahun ke tahun, dari pemilihan umum ke pemilihan umum terahir baru dilaksanakan pada tahun 2019 ternyata grafik angka pemantau pemilihan umum mengalami penurunan apalagi dibarengi dengan penegakan hukum perkara pelanggaran pemilu dianggap rumit.

Sehingga menjadi problematika tersendiri dalam menggandeng partisipasi publik. Beranjak dari problem ini, seharusnya cepat merespon berusaha membangun kreativitas guna menciptakan praktek pemantauan pemilu sederhana dan mudah.

Salah satu cara dinilai efisien dan efektif melalui pendekatan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis aplikasi dan media sosial. Kecanggihan teknologi saat ini tidak dapat dipungkiri apalagi perkembangannya sangat cepat.

Bahkan perlu uptudate seiring dengan kemampuan publik yang semakin progress mengikuti perubahan. Hal ini, bisa menjadi trobosan untuk dimaksimalkan pemantauan pemilihan umum berbasis teknologi.[18]

Dengan demikian fungsi pengawasan bisa berjalan efektif yang langsung diserap masyarakat tentunya dibantu oleh peserta pemilu dan pemantau pemilu yang sudah ada.

Tiga elemen ini jika melakukan pengawasan akan lebih mudah dan murah. Sedangkan indikator efektivitas pengawasan dilihat dari mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Apabila diterapkan ide ini sangat ideal, dan realistis untuk diaplikasikan. Tentu diperlukan upaya serius untuk memastikan pengawasan bergerak secara massif dalam mengawasi dan memantau jalannya penyelenggaraan pemilu.

Usaha yang dapat dilakukan ialah pendekatan non struktural tujuannya memberikan ruang kepada masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi mengurangi ketergantungan kepada pengawas pemilu. Sehingga masyarakat dituntut aktif melaksanakan pemilu secara jurdil. Point plus ketika tidak ada lagi lembaga pengawas yang kredibel, akurat, diandalkan dan dipercaya, maka secara otomatis masyarakat sadar akan pengawasan jalannya penyelenggaraan pemilu.


[18] Ahmad M. Raf`ie Pratama, Arwan Ahmad Khoiruddin, Sistem Informasi Mitra Pengawasan Pemilu Legislatif 2009 Partisipatif Mahasiswa Berbasis WEB Dan SMS Gateway, Jurnas Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi SNATI, ISSN: 1907-5022, Yogyakarta, 20 Juni 2009, hal. 53.


Di tengah rendahnya tingkat pastisipasi maka diperlukan masyarakat untuk terlibat dan dipaksa. Pada prinsipnya partisipasi pengawasan dilakukan dengan mudah. Sehingga masyarakat yang akan berpartisipasi tidak mengalami hambatan dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan partisipatif diarahkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. Untuk memudahkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dibutuhkan pemetaan sebagai sarana pendidikan dan penyadaran pemilih.

Pemetaan tersebut tentang pelanggaran dan penekanan pada prioritas pencegahan. Dari sini diharapkan memunculkan kesadaran kritis masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pemilu. Berdasarkan hal itu maka rencana strategis yang bisa dikembangkan diantaranya:[19] a. pemetaan dan penguatan partisipan; b. menentukan konten informasi yang sesuai; c. penyampaian informasi yang efektif; d. panwaslu sebagai fasilitator.

Sedangkan model pelibatan dan partisipasi masyarakat dibuat dengan inovasi baru guna menaikan minat publik. Desain model yang bisa digunakan ke depan adalah:[20] a. memantau daftar pemilih; b. pengawasan semesta dan penyediaan teknologi informasi untuk memudahkan pelaporan; c. duta pengawasan dan democracy heroes; d. kerjasama dengan pemantau dan pembentukan paralegal; e. internalisasi partisipasi dalam pengawas pemilu. Dengan demikian salah satu langkah yang dapat diambil dalam rangka demokratisasi adalah penciptaan mekanisme check and balance di antara lembaga-lembaga demokrasi.


[19] Fadli Ramadhanil, Veri Junaidi, Ibrohim. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2015, hal. 101.

[20] Ibid. Fadli Ramadhanil… hal. 113.


Upaya demokratisasi ini adalah keharusan agar mereka yang menjadi sasaran kebijakan politik mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi, baik dalam mengambil keputusan khusus maupun dalam merumuskan berbagai definisi situasi yang merupakan dasar pengambilan

keputusan tersebut. Langkah demokratisasi menjadi tuntunan yang tidak dapat dihindari dalam menyongsong era tinggal landas pembangunan masyarakat Indonesia.[21]

Sehingga masyarakat terlibat sebagai pemantau pemilu, baik melalui lembaga yang disediakan oleh bawaslu berupa pengawasan berbasis teknologi informasi (gowaslu), forum warga pengawasan pemilu, pengabdian masyarakat pengawasan pemilu, pengawasan media sosial, saka adhyasta pemilu dan gerakan partisipatif pemilu (gempar) kesemua ini disesuaikan dengan usia, pendidikan dan pekerjaan. Atau pengawas melalui pemantau dalam negeri, luar negeri, LSM dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pemantau pemilu ini tentunya mendapatkan perlindungan hukum.


[21] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 8, Depok: Rajawali Pers, 2018, hal. 345 – 346.


D. Simpulan

Keterlibatan pemantau pemilu adalah amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga dibutuhkan rencana strategis perbaikan pemilu melalui pemetaan dan penguatan partisipan diantaranya: a. memetakan dan penguatan partisipan; b. menentukan konten informasi yang sesuai; c. penyampaian informasi yang efektif; d. panwaslu sebagai fasilitator.

Sedangkan model pelibatannya ialah a. memantau daftar pemilih; b. pengawasan semesta dan penyediaan teknologi informasi untuk memudahkan pelaporan; c. duta pengawasan dan democracy heroes; d. kerjasama dengan pemantau dan pembentukan paralegal; e. internalisasi partisipasi dalam pengawas pemilu.

Demi menciptakan mekanisme check and balance sehingga masyarakat dapat terlibat langsung melalui lembaga yang disediakan oleh bawaslu atau pengawas pemilu.

Daftar Pustaka

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. 2017. Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif. Jakarta: Bawaslu RI.

Budiardjo,  Miriam. 1997. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.

________, Miriam. 1985. Demokrasi di Indonesia (Kumpulan Karangan), Jakarta: Gramedia.

Firmanzah. 2010. Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik. Jakarta: Erlangga.

Huntington, Samuel P dan Joan Nelson. 1990. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta. Rineka Cipta.

Mahfud MD, Moh. 2018. Politik Hukum Di Indonesia. Ed. Revisi, Cet. 8. Depok: Rajawali Pers.

Pratama, Ahmad M. Raf’ie, Arwan Ahmad Khoiruddin. 2009. Sistem Informasi Mitra Pengawasan Pemilu Legislatif 2009 Partisipatif Mahasiswa Berbasis Web Dan Sms Gateway. Jurnas Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2009 (SNATI 2009) ISSN: 1907-5022.Yogyakarta, 20 Juni.

Primadi, Agam, David Efendi, Sahirin. 2019. Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif(Studi Kasus: Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan). JPI: Jurnal of Political Issues Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bangka Belitung. Volume 1. Nomor 1. Juli.

Rais, M. Amien. 1986. Pengantar dalam Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta: LP3ES.

Ramadhanil, Fadli, Veri Junaidi, Ibrohim. 2015. Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Solihah, Ratnia, Arry Bainus dan Iding Rosyidin. 2018. Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis. Vol. 3. No. 1. Maret. Jurnal Wacana Politik. ISSN 2502 – 9185. E-ISSN: 2549 – 2969.

Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto. 2013. Seri Demokrasi Elektoral Buku 12. Partisipasi Warga Masyarakat dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Suswantoro, Gunawan. 2015. Pengawasan Pemilu Partisipatif Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Tempo. 2019. Bawaslu: Pemantau Pemilu Sebanyak 138, Terbanyak dalam Sejarah. Rabu 17 April.

Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Pemilihan Umum. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bandung: Fokusmedia.

Anda telah membaca “Transformasi Strategi sebagai Model Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”.

Untuk mendapatkan versi PDF, silahkan unduh melalui tautan berikut: Download Makalah

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Catatan