Menu Tutup

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

sarno.id – Berikut syarat dan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi secara online dengan mudah dan praktis. Simak panduan lengkapnya di sini.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk di Indonesia. Salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha. Bagi individu, memiliki NPWP merupakan langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Berikut adalah syarat dan cara untuk membuat NPWP pribadi.

Mengapa NPWP Diperlukan?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat dan cara pembuatan NPWP pribadi, penting untuk memahami pentingnya dokumen ini. NPWP memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

  • Identitas Perpajakan: NPWP digunakan sebagai identitas saat melakukan transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak penghasilan atau pengajuan laporan pajak tahunan.
  • Syarat Transaksi Finansial: Beberapa lembaga keuangan, seperti bank, seringkali meminta NPWP sebagai syarat pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau transaksi keuangan lainnya.
  • Kepentingan Bisnis: Bagi yang memiliki usaha, NPWP diperlukan untuk pengurusan administrasi bisnis, termasuk pembuatan faktur pajak dan pengajuan pajak usaha.

Dengan memahami pentingnya NPWP, mari kita lihat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Baca juga: 6 Manfaat NPWP yang Wajib Anda Ketahui

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk mendapatkan NPWP pribadi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): NPWP dikeluarkan bagi WNI yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Orang asing yang memiliki kewajiban perpajakan juga dapat memperoleh NPWP.
  • Berusia 17 Tahun atau Lebih: Syarat usia minimal untuk memiliki NPWP adalah 17 tahun.
  • Memiliki Penghasilan atau Kewajiban Perpajakan Lainnya: NPWP diperlukan bagi individu yang memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan lainnya, seperti pemilik usaha atau yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
  • Melengkapi Dokumen Pendukung: Calon pemegang NPWP harus melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan jenis wajib pajak, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen lain yang diminta oleh otoritas pajak.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatan NPWP.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Proses pembuatan NPWP pribadi secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka Laman Resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu sistem e-Registration.
  2. Daftar Akun: Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik ‘Save’.
  3. Lakukan Aktivasi Akun: Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran: Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
  5. Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
  6. Ada 10 langkah yang harus diisikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  7. Kirim Formulir Pendaftaran: Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  8. Cetak (Print): Cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  9. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen: Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
  10. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP: Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat sebagai Wajib Pajak terdaftar.
  11. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  12. Scan Dokumen: Opsi jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
  13. Cek status dan Tunggu kiriman Kartu NPWP: Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
  14. Jika statusnya ditolak, harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
  15. Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Kesimpulan: NPWP merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh setiap individu yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan memahami syarat dan cara pembuatannya, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas pajak untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *