Menu Tutup

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya

sarno.id – Pelajari syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah. Temukan langkah-langkah yang perlu diikuti serta persyaratan dokumen yang diperlukan. Dapatkan informasi tentang pengurusan KTP secara daring dan di kantor pemerintah. Baca artikel ini untuk panduan yang lengkap dan terpercaya.

Kehilangan atau kerusakan KTP/e-KTP adalah masalah umum yang sering dialami oleh banyak orang. Namun, proses pengurusan KTP hilang atau rusak sebenarnya tidaklah rumit. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur prosedur yang harus diikuti dalam mengurus KTP hilang atau rusak.

Kamu dapat mengurus KTP hilang baik secara langsung di kantor pemerintah maupun secara daring. Di tengah pandemi COVID-19 tahun lalu, Dukcapil DKI Jakarta bahkan menyediakan layanan pengurusan KTP secara online.

Persyaratan dan Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang:

Melaporkan Kehilangan ke Kepolisian:

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah segera melaporkan kehilangan KTP ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Layanan surat kehilangan di kantor kepolisian tersedia 24 jam. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Segera datangi Polsek atau Polrestabes setelah KTP/e-KTP hilang.
  • Bawa fotokopi KTP (jika ada) atau sebutkan nomor induk KTP yang hilang.
  • Jelaskan alasan kehilangan KTP, misalnya karena pencurian atau kecelakaan.
  • Petugas polisi akan meminta informasi tentang nama lengkap, alamat, jenis laporan, waktu kejadian, dan lain-lain.

Penting untuk dicatat bahwa pembuatan surat laporan kehilangan KTP tidak dikenakan biaya. Surat laporan ini dapat digunakan selama 14 hari sejak diterbitkan. Segera gunakan surat laporan ini untuk mengurus KTP/e-KTP hilang di kantor pemerintah. Namun, jika KTP rusak, tidak diperlukan surat laporan kehilangan. Cukup bawa KTP yang rusak saat proses pengurusan.

Persyaratan Mengurus KTP Hilang:

Selain surat laporan kehilangan, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan mengurus KTP hilang. Persyaratan dokumen ini serupa dengan persyaratan pembuatan e-KTP baru. Disarankan untuk segera mengganti KTP konvensional menjadi e-KTP sesuai anjuran pemerintah. Peralihan ke e-KTP bertujuan untuk memastikan keakuratan data penduduk yang tersimpan secara digital, mencegah pemalsuan KTP, serta tindakan korupsi dan terorisme. Berikut adalah dokumen pelengkap yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan e-KTP hilang:

  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP/e-KTP (jika ada).
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 (dua lembar) untuk pengurusan di kantor kelurahan, atau ukuran 4×6 (dua lembar) untuk pengurusan di kantor kecamatan. Perhatikan latar belakang foto, yaitu warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Hal ini untuk mengantisipasi permintaan petugas terkait pas foto untuk keperluan administrasi.

Proses Mengurus KTP Hilang:

Kamu dapat mengurus KTP hilang di beberapa kantor pemerintahan, seperti kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Jika berada di Jakarta, kamu juga dapat menggunakan layanan online milik Dukcapil DKI Jakarta. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengurusan KTP hilang:

  • Langkah 1: Siapkan semua persyaratan dokumen yang disebutkan sebelumnya.
  • Langkah 2: Kunjungi kantor pemerintahan yang menyediakan layanan pengurusan KTP (Disdukcapil Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Dukcapil DKI Jakarta untuk layanan online).
  • Langkah 3: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas yang bertugas. Pastikan dokumen yang dibutuhkan telah sesuai dan lengkap.
  • Langkah 4: Petugas akan memproses permohonan pengurusan KTP hilang. Mereka akan memverifikasi data dan melakukan pencatatan.
  • Langkah 5: Petugas akan meminta tanda tangan dan melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses pengurusan.
  • Langkah 6: Setelah proses selesai, kamu akan diberikan bukti pendaftaran atau bukti pengurusan KTP yang baru. Buatlah salinan sebagai tanda bukti sementara.
  • Langkah 7: KTP baru akan dicetak dan siap untuk diambil setelah beberapa waktu. Waktu pengambilan biasanya akan diberitahukan oleh petugas.
  • Langkah 8: Ambil KTP baru dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen identitas asli.

Penting untuk diingat bahwa prosedur dan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat tinggalmu. Jika ada perbedaan atau kekhawatiran, sebaiknya langsung hubungi kantor pemerintahan terkait untuk informasi yang lebih akurat.

Demikianlah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus KTP hilang. Penting untuk segera melaporkan kehilangan KTP ke kepolisian dan mengurus penggantian KTP sesegera mungkin. KTP yang valid dan aktif penting untuk berbagai keperluan identifikasi dan administrasi. ***

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *