Menu Tutup

Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat-syarat dan Biaya

Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat-syarat dan Biaya
Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat-syarat dan Biaya

SARNO.ID – Pernahkah kamu kehilangan paspor dan bingung bagaimana cara mengurusnya? Paspor yang hilang dapat diterbitkan kembali setelah pemilik mengurusnya di kantor imigrasi.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri dan izin untuk memasuki negara lain.

Jika paspor hilang, kamu perlu segera mengurus penggantiannya. Hal ini penting untuk menghindari berbagai masalah, seperti kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atau dimanfaatkan oleh orang lain.

Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang

Namun, sebelum melanjutkan proses tersebut, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.

Pertama, pemilik perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan juga e-KTP. Setelah itu, pemilik dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat.

Pemohon harus membayar biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian paspor yang hilang.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri, prosedurnya hampir sama.

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, pemohon harus datang ke KBRI/KJRI/KDEI yang terdekat.

Kemudian, pemohon dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor. SPLP tersebut hanya dapat digunakan satu kali untuk kembali ke Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang mengandung identitas diri pemegangnya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu menjaga paspor mereka dengan baik. Kami menyarankan agar pemegang paspor mengarsipkan paspor miliknya, baik dalam bentuk foto, fotokopi, maupun scan untuk mempermudah jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kehilangan paspor.

Dokumen Persyaratan Mengurus Paspor Hilang

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah/buku nikah.

Biaya permohonan paspor biasa (nonelektronik) adalah Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik adalah Rp 650.000.

Tata Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang

Berikut adalah tata cara dan syarat mengurus paspor hilang dan perubahan data:

Pastikan paspor Anda benar-benar hilang.

Lampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.

Bawa salinan halaman depan paspor yang hilang.

Datang ke Kantor Imigrasi untuk proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan membawa berkas/dokumen yang dilampirkan saat mengajukan paspor (e-KTP, KK, ijazah/akta lahir/buku nikah, salinan paspor lama).

Bersedia membayar biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000/buku.

Petugas berhak meminta dokumen lain untuk membuktikan/menguatkan keadaan yang terjadi.

Untuk mengurus paspor yang rusak, terdapat perbedaan prosedur tergantung pada penyebab kerusakan. Jika rusak karena bencana alam atau keadaan force majeure, kamu perlu melampirkan Surat Keterangan dari pihak setempat yang berwenang.

Bawa buku paspor yang rusak tersebut ke Kantor Imigrasi dan persiapkan dokumen/berkas asli dan fotokopi untuk permohonan paspor (e-KTP, KK, ijazah/buku nikah/akta lahir).

Apabila rusak karena kelalaian pribadi, bawa buku paspor yang rusak tersebut ke Kantor Imigrasi dan persiapkan dokumen/berkas asli dan fotokopi yang sama.

Bagi kerusakan paspor karena kelalaian pribadi, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000/buku. Namun, jika rusak karena bencana alam atau force majeure, tidak akan dikenakan denda.

Proses pembuatan paspor hilang biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Paspor baru akan dikirimkan ke alamat Anda melalui jasa pengiriman.

Tips Menghindari Paspor Hilang

Untuk menghindari paspor hilang, Anda dapat mengikuti tips berikut:

Simpan paspor di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau oleh orang lain.

Jangan meninggalkan paspor di tempat umum, seperti di hotel, taksi, atau tempat lainnya.

Buatlah salinan paspor Anda dan simpan di tempat yang berbeda dengan paspor asli.

Dalam mengurus paspor hilang atau rusak, penting untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang telah ditetapkan.

Demikianlah cara mengurus paspor hilang, syarat-syarat, dan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *