Menu Tutup

Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online
Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online
Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

SARNO.ID – Ketika berada di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas adalah suatu kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain yang berada di sekitar kita.

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, Anda harus siap-siap untuk menerima cek tilang elektronik.

Dalam era modern seperti sekarang, pihak berwenang telah menerapkan sistem teknologi yang lebih mutakhir untuk memberlakukan tilang kepada para pelanggar.

Salah satu sistem tersebut adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Bagaimana sebenarnya sistem ini bekerja dan bagaimana cara untuk melakukan cek tilang elektronik? Mari kita bahas penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa juga disebut Tilang elektronik merupakan sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali berbagai jenis pelanggaran.

Dengan adanya sistem komputerisasi ini, tidak diperlukan lagi kehadiran petugas kepolisian di beberapa titik jalan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran.

Penerapan ETLE ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh Tilang Elektronik

Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik secara nasional, di antaranya:

Tidak mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dengan mobil pribadi.

Menggunakan smartphone saat mengemudi.

Melampaui batas kecepatan maksimal.

Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.

Menerobos lampu merah.

Melawan arus.

Cara Melakukan Cek Tilang Elektronik

Seringkali, pengendara tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak?

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan cek tilang elektronik yang perlu Anda ketahui:

1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis

Jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database.

Jika data kendaraan cocok dengan data di database, Anda akan menerima surat konfirmasi ke alamat rumah.

Surat tilang tersebut akan berisi foto sebagai bukti pelanggaran yang diambil oleh kamera pada saat kejadian.

Anda akan dikenai denda tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa surat tilang akan dikirim ke alamat rumah dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

2. Mengecek Melalui Situs Resmi ETLE

Anda dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik kendaraan Anda secara online melalui situs resmi ETLE.

Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, Anda dapat mengunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Di situs ini, Anda perlu memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Jika kendaraan pernah melakukan pelanggaran, informasi terkait pelanggaran lalu lintas seperti waktu pelanggaran, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan muncul.

3. Mengecek Melalui Situs Resmi e-Tilang

Selain menggunakan platform ETLE, Anda juga dapat memverifikasi apakah kendaraan Anda terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya:

Buka browser di perangkat PC atau smartphone Anda dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.

Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera pada surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.

Klik tombol “Cari” untuk memulai pengecekan.

Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.

4. Mengecek Melalui Situs Kejaksaan

Selain situs resmi e-Tilang yang dikelola oleh kepolisian, Anda juga dapat memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.

Prosedur pemeriksaannya hampir sama dengan langkah-langkah yang tertera saat memverifikasi tilang di situs e-Tilang.

5. Mengecek Melalui Pengadilan Negeri

Situs Pengadilan Negeri juga menjadi salah satu tempat di mana Anda dapat melakukan pengecekan tilang elektronik di Jakarta. Berikut adalah daftar situs yang dapat Anda kunjungi:

http://sipp-pn-jakartabarat.go.id

https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php

sipp.pn-jakartautara.go.id

www.pn-jakartapusat.go.id

www.pn-jakartaselatan.go.id

Prosedur pengecekan tilang hampir sama dengan cara pemeriksaan melalui situs e-Tilang Polri atau kejaksaan.

Dengan menggunakan salah satu dari kelima cara di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status tilang elektronik kendaraan

Pastikan untuk memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki tilang yang belum terselesaikan.

Penting untuk diingat bahwa tilang elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan adanya sistem ini, harapannya masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang telah ada.

Namun, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Hindarilah pelanggaran dan berlakulah secara aman di jalan raya.

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *