Menu Tutup

UU Cipta Kerja: Apa Saja Isi dan Manfaatnya Bagi Pekerja dan Pengusaha?

UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang mengatur tentang upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. UU ini disahkan oleh DPR RI dan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan kontroversial. UU ini bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

UU Cipta Kerja memiliki sepuluh ruang lingkup pengaturan, yaitu: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi. Dalam UU ini, terdapat beberapa perubahan, penghapusan, atau penambahan pengaturan baru yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan. Beberapa perubahan yang menonjol antara lain adalah:

  • Pengaturan mengenai upah minimum yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta tidak berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
  • Pengaturan mengenai pesangon yang dibatasi maksimal 19 bulan upah, serta adanya dana jaminan kehilangan pekerjaan yang bersumber dari iuran pekerja dan pengusaha.
  • Pengaturan mengenai waktu kerja yang ditambah menjadi maksimal 4 jam per hari atau 12 jam per minggu, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha, serta tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha, serta memenuhi persyaratan tertentu.
  • Pengaturan mengenai outsourcing yang diperluas ruang lingkupnya, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha, serta memenuhi persyaratan tertentu.

UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dengan adanya UU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional, serta menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, UU ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, serta pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun, UU Cipta Kerja juga menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja, buruh, dan aktivis lingkungan. Mereka menilai bahwa UU ini justru merugikan hak-hak pekerja, seperti hak atas upah yang layak, hak atas pesangon yang adil, hak atas waktu istirahat yang cukup, hak atas kepastian kerja, dan hak atas perlindungan sosial. Selain itu, mereka juga khawatir bahwa UU ini akan mengorbankan lingkungan hidup, karena menghapus atau mengurangi beberapa kewajiban pengusaha dalam melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin lingkungan tanpa melibatkan pemerintah daerah.

UU Cipta Kerja masih terus menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menganggap UU ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia, sementara pihak lain menganggap UU ini sebagai ancaman bagi hak-hak pekerja dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami isi dan dampak dari UU ini secara objektif dan komprehensif, agar dapat memberikan pendapat dan sikap yang rasional dan bertanggung jawab.

Demikian artikel yang aku buat tentang UU Cipta Kerja. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang UU ini. Jika kamu suka dengan artikel ini, jangan lupa untuk share dan komentar di bawah ya. Terima kasih sudah membaca, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *