Menu Tutup

Omnibus Law: Apa itu dan Mengapa Omnibus Law Tuai Pro – Kontra

Omnibus law adalah istilah yang digunakan untuk menyebut undang-undang yang mengatur berbagai hal dalam satu naskah. Omnibus law biasanya bertujuan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang saling bertentangan atau tumpang tindih. Omnibus law juga dapat digunakan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang sudah tidak relevan atau efektif.

Di Indonesia, omnibus law pertama kali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada Oktober 2019. Presiden Jokowi berencana membuat dua omnibus law, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Omnibus law ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi.

Advertisements

Namun, omnibus law tidak serta-merta disambut baik oleh semua pihak. Omnibus law menuai banyak kritik dan kontroversi dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh, aktivis lingkungan, dan organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai bahwa omnibus law mengorbankan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan demi kepentingan bisnis dan investasi. Omnibus law juga dianggap tidak transparan dan tidak partisipatif dalam proses pembahasannya.

Pada 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai omnibus law pertama di Indonesia. UU ini mengubah 79 undang-undang sektor yang ada dalam satu naskah yang berisi 1.187 halaman. UU ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, koperasi dan UMKM, kebijakan fiskal nasional, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, proyek strategis nasional, administrasi pemerintahan, dan sanksi.

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja memicu gelombang protes dan unjuk rasa di berbagai daerah. Ribuan orang turun ke jalan untuk menolak omnibus law dengan berbagai alasan. Beberapa aksi berakhir ricuh dan anarkis, menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan bentrokan dengan aparat keamanan. Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, sehingga UU ini resmi berlaku.

Namun, perlawanan terhadap omnibus law belum berakhir. Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh UU Cipta Kerja berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK dapat membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Proses uji materi ini masih berlangsung hingga saat ini.

Omnibus law adalah sebuah fenomena hukum yang menarik untuk dikaji. Omnibus law mencerminkan dinamika politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia. Omnibus law juga menimbulkan berbagai pertanyaan kritis tentang demokrasi, hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Omnibus law adalah sebuah cermin yang memantulkan wajah Indonesia saat ini. Apakah kita melihat wajah yang bersih atau kotor? Apakah kita melihat wajah yang tersenyum atau cemberut? Apakah kita melihat wajah yang bersatu atau terpecah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tergantung pada sudut pandang kita masing-masing.

Omnibus law adalah sebuah tantangan yang menguji kemampuan kita sebagai bangsa. Apakah kita mampu menghadapi tantangan ini dengan bijak atau bodoh? Apakah kita mampu menghadapi tantangan ini dengan damai atau kekerasan? Apakah kita mampu menghadapi tantangan ini dengan dialog atau konflik? Pilihan atas tantangan ini tergantung pada sikap kita masing-masing.

Omnibus law adalah sebuah peluang yang menawarkan kemungkinan-kemungkinan baru bagi kita. Apakah kita mau memanfaatkan peluang ini untuk memperbaiki atau memperburuk kondisi kita? Apakah kita mau memanfaatkan peluang ini untuk berkembang atau stagnan? Apakah kita mau memanfaatkan peluang ini untuk maju atau mundur? Kesempatan atas peluang ini tergantung pada aksi kita masing-masing.

Mungkin Anda juga suka:

Bagikan yuk!
Posted in Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *